Minggu, 05/05/2024 11:43 WIB

Firli Bahuri Kembali Dilaporkan ke Dewas KPK

Firli Bahuri diduga menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya terkait dugaan memaksakan status perkara Formula E agar naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers penetapan tersangka (Foto: Humas KPK)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali dilaporkan ke Dewas Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik oleh kelompok Aktivis 98 Nasional.

Firli Bahuri diduga menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya terkait dugaan memaksakan status perkara Formula E agar naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Kami dari Aktivis 98 Nusantara, datang ke KPK untuk menyampaikan surat terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri," kata Sonny Muhammad, perwakilan dari pelapor di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/4).

Sonny menyebutkan, terdapat beberapa pelanggaran yang diduga dilakukan Firli Bahuri. Dia menilai dugaan perbuatan Firli telah menodai integritas dan independensi KPK.

"Dimana hal itu sangat berpengaruh sekali terhadap proses hukum yang di KPK, proses idependensi yang terjadi di KPK, sehingga KPK menjadi tidak independen," kata dia.

"Untuk itu kami menyampaikan surat tersebut agar hal tersebut di respon oleh Dewas KPK. Karena indepensi KPK kedepan lebih baik lagi," imbuhnya.

Sonny juga sempat mencantumkan pemberitaan sejumlah media massa yang menyebut dugaan pemaksaan Firli kepada Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro untuk menerbitkan laporan kejadian tindak pidana korupsi (LKTPK) Formula E.

"Berdasarkan hal di atas, FB (Firli Bahuri) telah melakukan banyak sekali pelanggaran kode etik KPK," ujarnya.

Sonny meminta Dewas KPK agar melakukan klarifikasi dan sidang etik terhadap laporannya tersebut dalam waktu dekat.

"Firli harus segera disidang di hadapan Dewan Pengawas KPK dan segera diusut berbagai pelanggaran dan tindakan melawan hukum untuk mengembalikan muruah KPK menjadi lembaga yang independen dan berintegritas," katanya.

Diketahui, Firli Bahuri menjadi sorotan publik usai memberhentikan dan mengembalikan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro ke institusi asalnya yakni Polri.

Pencopotan Endar dari KPK menjadi persoalan karena masa tugasnya di KPK sesungguhnya diperpanjang oleh Polri. Penugasan  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023.

Dalam suratnya, Kapolri Listyo Sigit mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Atas dasar, Endar Priantoro melaporkan Firli dan juga Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewas KPK.

Walaupun demikian, KPK membantah tuduhan soal konflik Firli dan Endar terkait dengan isu Formula E. KPK mengklaim keputusan pemberhentian dan pengembalian Endar diambil secara kolektif kolegial dan mendapat persetujuan dari lima pimpinan KPK.

"Sehingga kami tegaskan narasi yang dibangun oleh pihak tertentu tersebut yaitu seolah-olah diputuskan hanya oleh salah satu pimpinan saja adalah salah besar," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Ali pun meyakini Dewas KPK akan bekerja profesional dan transparan tanpa tunduk pada intervensi kekuasaan apa pun.

"Kami meyakini Dewas akan melakukan analisis dan telaah secara profesional dan independen, bebas dari intervensi mana pun," kata Ali.

Sementara itu, Firli masih diam sejak isu pemberhentian dan pengembalian Endar ke Polri bergulir.

KEYWORD :

KPK Endar Priantoro Dewas Firli Bahuri Kasus Formula E




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :