Selasa, 30/04/2024 07:14 WIB

Korban Kebakaran Plumpang Dibebaskan Pilih Kontrakan

Wali Kota Jakut Menyebutkan Korban Kebakaran Plumpang Dibebaskan Pilih Kontrakan

Kondisi pengungsian warga yang rumahnya terdampak insiden Integrated Terminal Jakarta Plumpang. (Foto Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Korban kebakaran di Plumpang, Koja, Jakarta Utara memilih lokasi kontrakan yang akan dibiayai oleh PT Pertamina (Persero) selama tiga bulan. Hal ini, diungkapkan Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim.

"Bebas, mereka pilih mau dimana nanti dibayarin. Itu (kontrakan) mereka (korban kebakaran) yang mencari, nanti lapor ke Pertamina dan mereka yang akan membayar," kata Ali Maulana kepada wartawan di Jakarta Utara, Selasa (28/3/2023).

Ali Maulana menyebut, Pertamina menanggung biaya kontrakan bagi korban kebakaran yang rumahnya terbakar saja. Menurut dia, jumlah korban kebakaran yang dikontrakkan rumah oleh PT Pertamina (Persero) sekitar 200 Kepala Keluarga.

Penggantian biaya kontrakan rumah warga selama tiga bulan dari Pertamina adalah bentuk tanggung jawab Badan Usaha Milik Negara itu terhadap kerusakan rumah warga karena kebakaran di depo Plumpang, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara. "Karena rumahnya hangus, kalau tinggal di pengungsian juga enggak bisa lama-lama. Karena bisa jatuh sakit," kata Ali.

Menurut data yang dihimpun di Jakarta Utara, bantuan diberikan kepada warga Rawa Badak Selatan meliputi RW 01 sebanyak 154 KK dan RW 09 sebanyak 66 KK.

KEYWORD :

Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana korban kebakaran Plumpang bebas kontrakan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :