Minggu, 19/04/2026 18:16 WIB

Jadi Tersangka KPK, Legilator Nasdem & Bupati Kapuas Resmi Ditahan





Kedua tersangka diduga melakukan pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara serta penerimaan suap.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers. (Foto:Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Anggota DPR Fraksi Nasdem, Ary Egahni dan Bupati Kapbupaten Kapuas, Ben Brahim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Kedua tersangka itu diduga melakukan pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai penerimaan suap di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

"Selanjutnya ditemukan adanya bukti permulaan cukup sehingga naik ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers di Kantornya, Selasa (28/3).

Johanis mengatakan kedua tersangka itu langsung ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak hari ini sampai dengan 16 April 2023 di rumah tahanan (rutan) KPK pada Gedung Merah Putih.

Ben selaku Bupati Kapuas diduga menerima fasilitas dan uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemerintah Kabupaten Kapuas termasuk dari pihak swasta.

Sedangkan istrinya Ary, KPK menduga yang bersangkutan aktif untuk ikut campur dalam proses pemerintahan.

Satu di antaranya dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian sejumlah uang dan barang mewah.

"Fasilitas dan uang digunakan untuk operasional pemilihan calon Bupati Kapuas dan Gubernur Kalteng termasuk pemilihan anggota legislatif yang diikuti istrinya tahun 2019," kata Johanis.

Johanis mengungkapkan Ben diduga juga menerima suap dari pihak swasta sebesar Rp8,7 miliar terkait izin lokasi perkebunan.

"Jumlah uang suap ini sekitar Rp8,7 miliar yang antara lain digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional," terang dia.

Atas perbuatannya, Ben dan Ary disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

KEYWORD :

KPK Anggota DPR Komisi III Ary Egahni Partai Nasdem Bupati Kapuas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :