Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di wilayah Kalimantan Tengah.
Berdasarkan informasi yang diterima, dua tersangka itu ialah Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat dan Anggota Komisi III DPR fraksi Partai NasDem, Ary Egahni Ben Bahat. Keduanya merupakan pasangan suami istri.
"Kedua pihak yang telah ditetapkan tersangka, saat ini telah hadir di gedung merah putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/3).
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu tak merinci mengenai materi pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Ali hanya menjelaskan bahwa mereka masih diperiksa secara intensif.
"Masih sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK di lantai 2. Perkembangan segera akan disampaikan," kata Ali.
KPK menduga para tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum. Di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.
"Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," ungkap Ali.
Kemudian, tersangka penyelenggara negara itu juga diduga turut menerima suap dari beberapa pihak. Hanya saja, KPK belum mengungkap jumlah uang yang diterima para tersangka.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Anggota DPR Komisi III Ary Egahni Partai Nasdem Bupati Kapuas



























