Minggu, 12/05/2024 15:24 WIB

KPK Tetapkan Anggota DPR Fraksi NasDem dan Bupati Kapuas Tersangka Korupsi

Penyelenggara negara itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan baru terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara di wilayah Kalimantan Tengah.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya telah menetapkan penyelenggara negara sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sbg tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/3).

Ali menjelaskan penyelenggara negara itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.

"Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," ungkap Ali.

Kemudian, tersangka penyelenggara negara itu juga diduga turut menerima suap dari beberapa pihak. Namun, Ali tak menyebutkan secara gamblang mengenai identitas para tersangka itu.

"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalimantan Tengah beserta salah seorang anggota DPR RI," kata Ali.

Berdasarkan informasi yang diterima, pihak-pihak yang menjadi tersangka itu ialah Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat.

Selain itu, KPK menjerat Anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai NasDem, Ary Egahni Ben Bahat. Keduanya diketahui merupakan pasangan suami istri.

KEYWORD :

KPK Anggota DPR Komisi III Ary Egahni Ben Bahat Partai Nasdem




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :