Minggu, 19/05/2024 17:38 WIB

KPK Telusuri Penyaluran Bansos Beras 2020-2021 di Banten dan NTT

Hal itu diselisik lewat delapan orang saksi pada Rabu (15/3).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri penyaluran bantuan sosial (bansos) pada rentang waktu 2020-2021 di Banten serta Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penelusuran ini terkait penyidikan kasus korupsi penyaluran bansos untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial atau Kemensos pada 2020-2021. Hal itu diselisik lewat delapan orang saksi pada Rabu (15/3).

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pendistribusian bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 sampai dengan 2021 di Kemensos RI yang ada di wilayah Provinsi Banten dan Provinsi NTT," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/3).

Ali membeberkan, empat saksi yang diperiksa di Polresta Serang ialah Pendamping PKH Kota Serang, Nurul Falah Citra; Pendamping PKH, Ida Roswita Hasan.

Kemudian, Koordinator Wilayah I Pendamping KPM PKH Provinsi Banten, Himmatussobri; serta Koordinator Kabupaten Tangerang Tahun 2020, Muhidin.

Sementara empat saksi lainnya diperiksa di BPKP Provinsi NTT. Mereka yakni Pendamping PKH, Kristianus Karo; Pendamping PKH, Erti Vertiana Selan; serta Supervisor Distribusi PT BGR Divre Kupang, Muchtar Djamaluddin; serta Koordinator Wilayah I, Polikarpus Meo Teku.

KPK sebelumnya menyebut bahwa hasil penghitungan sementara, kasus penyaluran bansos itu diduga telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar.

"Itu terkait dengan pasal-pasal melawan hukum ya, yaitu Pasal 2 atau Pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jadi terkait dengan adanya dugaan kerugian keuangan negara," kata Ali Fikri dalam keterangannya.

"Adapun mengenai jumlahnya, sejauh ini sementara sambil menunggu nanti data lengkap dari lembaga yang berwenang menghitungnya, ya kira-kira ratusan miliar, yang nanti bisa menjadi kerugian keuangan negara," tambah Ali.

KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap enam orang yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Upaya pecegahan dilakukan selama enam bulan ke depan atau sampai dengan Juli 2023. Berdasarkan informasi keenam orang yang dicegah bepergian ke luar negeri ini berstatus sebagai tersangka.

Mereka yakni, M. Kuncoro Wibowo selaku Direktur Utama Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistik. Dia diketahui mengundurkan diri dari Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).

Kemudian, Ivo Wongkaren, Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP); Budi Susanto, Direktur Komersial PT BGR; April Churniawan, VP Operation PT BGR; Roni Ramdani, Ketua Tim Penasihat PT PTP; dan Richard Cahyanto, GM PT PTP.

KEYWORD :

Korupsi Penyaluran Bansos KPK Bansos Beras Kementerian Sosial




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :