Minggu, 19/05/2024 21:39 WIB

KPK Sentil ICW: Kami Paham Ketentuan Benturan Kepentingan

ICW sebelumnya mengungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Rafael lulus dari STAN pada tahun yang sama yakni 1986.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyentil balik Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyinggung potensi benturan kepentingan dalam penyelidikan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

ICW sebelumnya mengungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Rafael lulus dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) pada tahun yang sama yakni 1986. Menurut ICW, hal itu berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

"Menanggapi pendapat itu, kami tentunya juga sudah sangat paham tentang ketentuan tersebut. Bahwa terkait satu alumni, satu angkatan, bahkan misalnya ada hubungan kekerabatan antara insan KPK dengan pihak yang sedang diusut kasusnya, sering kali terjadi karena kita semua makhluk sosial," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (16/3). 

Ali memastikan penyelesaian setiap kasus di KPK dilakukan secara profesional dalam sebuah sistem kelembagaan dengan mekanisme yang ketat dan terukur.

"Termasuk ketika pengambilan keputusan, bila ada potensi benturan kepentingan maka setiap insan KPK tersebut paham dan menyatakan bahwa ada hubungan dengan para pihak sehingga tidak ikut dalam suara pengambilan keputusan," imbuhnya.

Lagi pula, Ali menjelaskan pengambilan keputusan di KPK tidak pernah hanya atas dasar pendapat satu orang saja. Dia menyatakan kerja-kerja KPK sudah dengan sistem, termasuk keputusan kolektif kolegial pimpinan yang berjumlah lima orang.

"Artinya setiap keputusan akan dilakukan dengan pendapat masing-masing pimpinan secara bebas. Jadi, tidak pernah ditentukan dan diputuskan oleh hanya salah satu pimpinan saja," kata juru bicara berlatar belakang jaksa ini.

Sementara itu, Alexander Marwata telah buka suara terkait hubungannya dengan Rafael sebagaimana disinggung oleh ICW.

Alex mengaku telah memberi tahu kolega dan rekan kerja di KPK bahwa dirinya mengenal baik Rafael, tetapi tidak mempunyai hubungan bisnis. Hal itu disampaikan Alex saat rapat membahas perkara Rafael.

"Enggak ada benturan kepentingan. Saya enggak ada hubungan bisnis dengan yang bersangkutan [Rafael Alun]," kata Alex.

Pimpinan KPK berlatar belakang hakim tindak pidana korupsi ini menegaskan hubungan tersebut tidak akan memengaruhi proses penanganan perkara. Terlebih, terang dia, pimpinan KPK tidak bisa mengintervensi penanganan perkara.

"Penyelidik/penyidik KPK profesional. Pimpinan tidak akan intervensi," pungkasnya.

KEYWORD :

KPK ICW Rafael Alun Trisambodo Alexander Marwata




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :