Selasa, 30/04/2024 12:26 WIB

Perubahan Pengukuran PAK Dosen Tuntas Akhir Juni

Perubahan Pengukuran PAK Dosen Tuntas Akhir Juni

Plt Direktur Jenderal Dikti Ristek, Nizam (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Plt Direktur Jenderal Dikti Ristek Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) Nizam mengatakan bahwa akan terjadi perubahan pengukuran Penilaian Angka Kredit (PAK) dosen, imbas dari keluarnya PermenPANRB 1/2023.

Kini dosen secara fungsional melaksanakan tugas organisasi untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi. Dosen tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai individu, namun menjadi bagian dari tujuan institusinya. Sehingga, berdampak pada pengukuran kinerja dosen yang akan dievaluasi oleh pimpinan perguruan tinggi.

"Jadi batas waktu untuk bisa menuntaskan transformasi ini adalah 30 Juni 2023. Nah, karena ini terkait dengan kewajiban-kewajiban khusus dosen dan jabatan fungsionalnya, maka kita mencoba mensinergikan antara PermenPANRB No 1 Tahun 2023 dengan peraturan-peraturan yang berlaku selama ini, agar tidak ada dosen yang dirugikan sehingga akumulasi dari kinerja tetap bisa dilakukan," kata Nizam di Jakarta dalam siaran pers pada Sabtu (11/3).

Untuk itu, Nizam mengajak seluruh pimpinan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) dan kementerian lain bekerja sama untuk mempersiapkan diri dalam proses penilaian hasil kerja dosen yang telah diperoleh sebelum PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023 keluar.

Harapannya, seluruh hasil kinerja dosen yang telah diakumulasi hingga 31 Desember 2022 dapat diselesaikan sampai batas waktu yang ditentukan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kiki Yulianti menyampaikan bahwa PemenPANRB ini mendorong pejabat fungsional termasuk dosen untuk melaksanakan tugas secara kolaboratif dan terorganisir, tidak hanya melaksanakan peran jabatan fungsionalnya masing-masing.

Dia juga mengimbau seluruh ASN termasuk dosen untuk memperhatikan tujuan, fungsi, serta kontribusi mereka dalam mencapai tujuan organisasi.

"Sejalan dengan hal ini, pimpinan perguruan tinggi juga dituntut untuk dapat menetapkan arah tujuan kebijakan dan pembagian tugas yang yang jelas, proporsional, dan efektif," jelas Kiki.

Selanjutnya, mengingat tugas keseharian dan tujuan organisasi perguruan tinggi vokasi berbeda dengan pendidikan tinggi akademik, Kiki berharap pengaturan indikator kinerja, beban kinerja, dan ukuran-ukuran peningkatan dosen vokasi juga disesuaikan secara menyeluruh.

KEYWORD :

Penilaian Angka Kredit PAK Dosen Nizam Ditjen Dikti Ristek




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :