Minggu, 19/05/2024 22:30 WIB

KPK Bakal Panggil Sejumlah Pihak Dalami Harta Fantastis Rafael Alun

Ali menjelaskan, KPK tidak dapat menyampaikan mengenai pemanggilan sejumlah pihak hingga materi penyelidikan. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan membuka penyelidikan untuk mencari unsur pidana korupsi oleh mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan akan memanggil sejumlah pihak untuk mendalami ketidakwajaran harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.

"Secara teknis, kegiatan berikutnya akan dilakukan oleh gabungan Tim LHKPN dan Tim Penyelidik KPK berupa permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak terkait," kata Ali dalam keterangannga kepada wartawan, Selasa (7/3).

Namun, Ali menjelaskan, KPK tidak dapat menyampaikan mengenai pemanggilan sejumlah pihak hingga materi penyelidikan. Hal itu sebagai bagian dari strategi penyelesaian perkara.

"Hal tersebut juga sama sebagaimana kasus lainnya yang ditangani KPK pada tahap penyelidikan," kata Ali.

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan rekening milik Rafael Alun Trisambodo dan keluarga. Rekening yang diblokir itu memiliki nilai transaksi menyentuh Rp 500 miliar.

"Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya D/K (Debit/Kredit) lebih dari Rp500 miliar dan kemungkinan akan bertambah," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi.

Rekening yang diblokir PPATK terdiri dari rekening pribadi Rafael, keluarga termasuk putranya Mario Dandy Satrio dan perusahaan atau badan hukum.

Adapun pemblokiran ini diduga berkaitan dengan indikasi pencucian uang yang dilakukan Rafael. Di mana, PPATK sebelumnya menemukan transaksi Rafael yang tidak sesuai profil dan menggunakan nama orang lain.

Harta kekayaan Rafael menjadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satrio menganiaya anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora. Rafael yang merupakan pejabat eselon III di Ditjen Pajak tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp56 miliar.

Rafael telah menjalani proses klarifikasi oleh KPK mengenai harta kekayaannya tersebut pada Rabu (1/3). KPK memastikan bakal mengusut dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi sebelum menyentuh tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Rafael.

KEYWORD :

KPK Harta Kekayaan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :