Sabtu, 04/05/2024 08:48 WIB

KPK Serahkan Memori Banding Terdakwa Mardani Maming

Dalam memori bandingnya tim jaksa KPK, besaran pembebanan nilai uang pengganti terhadap Mardani Maming belum mengakomodasi nilai yang dimintakan dalam surat tuntutan.

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan memori banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin terhadap terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming.

"Kasatgas Penuntutan, jaksa Budhi S telah menyerahkan memori banding Terdakwa Mardani H Maming ke Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeti Banjarmasin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (6/3).

Dikatakan Ali, dalam memori banding tim jaksa KPK menyatakan, besaran pembebanan nilai uang pengganti terhadap Mardani Maming belum mengakomodasi nilai yang dimintakan dalam surat tuntutan.

"Penjatuhan pidana untuk membayar uang pengganti layak dibebankan pada diri Terdakwa tersebut karena telah menikmatinya dengan cara melawan hukum," jelas Ali.

Selain itu, Ali mengatakan, hukuman subsidair pidana kurungan terhadap Mardani Maming juga dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

"KPK berharap banding Tim Jaksa diterima Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin dan memutus sebagaimana amar surat tuntutan tim jaksa KPK," pungkas Ali.

Untuk diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menjatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Hakim menilai Mardani Maming telag terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap dan gratifikasi dalam perkara pengalihan Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) di Tanah Bumbu pada 2011.

Mardani maming dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 110 miliar subsider dua tahun penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK.

Mardani dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 700.000.000 subsidier pidana kurungan pengganti selama 8 bulan kurungan.

Selain itu, jaksa menuntut pidana tambahan kepada Mardani Maming membayar uang pengganti sebesar Rp 118.754.731.752 (miliar) dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

KEYWORD :

KPK Mardani Maming Korupsi Izin Tambang Tanah Bumbu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :