Minggu, 19/05/2024 19:05 WIB

KPK Periksa Anggota DPRD DKI Judistira Hermawan Terkait Korupsi Tanah Pulo Gebang

Dia diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, pada tahun 2018-2019.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Golkar, Judistira Hermawan pada hari ini, Senin (6/3).

Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Anggota DPRD DKI periode 2014-2019. Pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, pada tahun 2018-2019.

"Saat ini yang bersangkutan telah hadir dan sedang dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta.

Ali menuturkan pemeriksaan dilakukan oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, Ali tak merinci mengenai materi pemeriksaan penyidik terhadap Judistira.

Penyidik KPK sebelumnya juga telah memeriksa lima mantan anggota DPRD DKI Jakarta soal kasus tersebut.

Kelima mantan anggota DPRD DKI Jakarta tersebut adalah Ruslan Amsyari, James Arifin Sianipar, Ichwan Jayadi, Cinta Mega, dan Santoso. Semuanya adalah anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2014-2019.

Ali menjelaskan para saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang kepada berbagai pihak dalam pengadaan lahan di Pulo Gebang.

Para saksi juga diperiksa soal usulan besaran anggaran oleh Perumda Sarana Jaya untuk dibahas di DPRD DKI Jakarta.

Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dari pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya (SJ) Tahun 2018-2019.

Perumda Sarana Jaya merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yang berdiri sejak tahun 1982.

Pengadaan tanah tersebut diduga diperuntukan untuk pembangunan rumah DP Rp 0 yang dicanangkan Gubernur DKI Jakarta saat itu, Anies Baswedan.

KPK pun telah menjerat pihak-pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Namun, KPK belum bisa menjelaskan secara rinci kepada publik.

Pengumuman tersangka dan detail kasus akan dilakukan pada saat penahanan atau penangkapan tersangka. Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang perkara ini dengan melakukan penggeledahan dan pemeriksaan saksi.

Adapun perkara ini merupakan pengembangan kasus dari pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. Kasus ini telah menjerat Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

Kemudian, Diretur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Anja Runtunewe; Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar. Serta korporasi PT. Adonara Propetindo.

KEYWORD :

Korupsi Tanah Pulo Gebang KPK DPRD DKI Judistira Hermawan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :