Minggu, 19/05/2024 20:04 WIB

KPK Bisa Jerat Rafael Alun dengan Sangkaan Korupsi, Jika...

Total harta Rafael yang tercatat di LHKPN senilai Rp 56,1 miliar.

Mantan pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/3).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, Rabu (1/3) kemarin.

KPK memastikan akan meneruskan ke tahap penyelidikan jika menemukan peningkatan harta Rafael Alun secara tak wajar. Total harta Rafael yang tercatat di LHKPN senilai Rp 56,1 miliar.

"Meneruskan ke Direktorat Penyelidikan dalam hal kemudian ditemukan dari hasil pemeriksaan itu hal-hal yang nggak beres, itu bisa diteruskan, cuma penanganan nantinya oleh Direktorrat Penyelidikan itu akan bersifat konvensional," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (2/3).

Nawawi menjelaskan, langkah konvensional itu dengan melakukan penyelidikan, apakah terjadi dugaan penerimaan suap atau gratifikasi atas kepemilikan harta Rafael Alun.

Terlebih, KPK berencana akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap Rafael Alun.

"Maksud konvensional seperti apa?, akan melakukan penyelidikan apakah terjadi suap atau gratifikasi. Sehingga ada pembengkakan harta kekayaan yang tidak sesuai profile, jadi akan penyelidikan akan gerak bentuk konvensional," papar Nawawi.

Dia menyebut pihak Direktorat LHKPN akan meneruskan ke Diraktorat Penyelidikan, jika menemukan adanya unsur tindak pidana korupsi dari hasil pemeriksaan.

"Apakah dari hasil pemeriksaan itu menunjukan ada ketidak sesuain, indikasi perbuatan pidana, itu bisa kita terusakan ke Direktorat Penyelidikan," tegas Nawawi.

Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan, akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap Rafael. Hal ini penting untuk menelusuri asal-usul harta kekayaan Rafael yang terdaftar di dalam LHKPN.

"Proses klarifikasi ini saya pastikan bukan hanya sekali, dan klarifikasi ini proses yang pasti dilalui kalau wajib lapor masuk kategori diperiksa. Jadi diverifikasi, ini semua diverikasi pakai aplikasi dan orang, kalau dia masuk yang kita sebut outlayers, hartanya naik tinggi, utangnya naik tinggi, itu pasti kita tidak terima laporannya," ucap Pahala dalam konferensi pers di gedung merah putih KPK, Rabu (1/3).

Dalam proses klarifikasi, KPK menemukan enam saham perusahaan milik Rafael Alun. Dua perusahaan di antaranya berupa perumahan di Minahasa Utara, Sulawesi Utara seluas 6,5 hektare.

"Saya kirim tim kemarin ke Minahasa Utara melihat perumahannya ada 65 ribu meter, 6,5 hektare. Dimiliki dua perusahaan atas nama istri yang bersangkutan (Rafael Alun Trisambodo. Itu sudah ada di LHKPN-nya," papar Pahala.

Pahala mengungkapkan, aset perusahaan atau saham di LHKPN yang dilaporkan Rafel termuat dalam surat berharga sebesar Rp 1.556.707.379.

Menurut Pahala, Rafael memang mempunyai enam perusahaan yang disampaikan dalam LHKPN, dua perusahaan itu berada di Minahasa Utara berupa perumahan.

Selain itu, Pahala mengakui pihaknya juga tengah menelusuri harta milik Rafael Alun di Jogjakarta. Beredar kabar, ayah dari pelaku penganiayaan Mario Dandy Satrio itu mempunyai Bilik Kayu Heritage Resto di Jogjakarta.

Berdasarkan LHKPN, Rafael tercatat memiliki total harta kekayaan senilai Rp 56.104.350.289. Jumlah kekayaan itu berdasarkan LHKPN yang disampaikan pada 17 Februari 2022, untuk tahun periodik 2021.

KEYWORD :

KPK Harta Kekayaan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Kementerian Keuangan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :