Jum'at, 10/05/2024 06:21 WIB

Korupsi BTS, Jaksa Periksa Ketua Komite KADIN Indonesia

Kejagung menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2022

Ilustrasi Kejaksaan Agung

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta keterangan Muhammad Yusrizki (MY) sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Yusrizki merupakan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Yusrizki diperiksa bersama tujuh saksi lainnya yakni Abdullah Syahidin selaku Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I, Didik Indri Widyantoro selaku VP Sales PT Abimata Citra Abadi, Arya Pradana Setiadharma selaku Dirut PT Prasetya Dwi Darma.

Kemudian, Tri Haryanto selaku Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) BAKTI Kominfo dan Rony Dosonugroho selaku Direktur PT Adyawinsa Telecomunicatio and Electrical, Ryan Brasali selaku Direktur PT Bela Parahyangan Investindo dan Fernanda Anim Puspitasari selaku Customer Relation Officer Nusantara Data Center.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” kata Ketut, Rabu (1/3/2023).

Kejagung menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2022.

Para tersangka yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Kominfo, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020. Tersangka lainnya yaitu Mukti Ali dari PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Penyidik juga telah menyita barang bukti dari sejumlah lokasi milik sanksi dan juga tersangka. Awal Februari, penyidik melakukan penyitaan aset milik Elvano Hatorangan (EH) yang juga pegawai di BAKTI Kementerian Kominfo.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Korupsi BTS Kominfo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :