Senin, 13/05/2024 10:14 WIB

IMPOR KERETA BEKAS

Legislator PKS: PT KCI dan Kemenperin Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab

Pemerintah juga dapat menetapkan sistem kuota KRL bekas, misalnya hanya 25 persen dari kebutuhan dan hanya untuk jangka pendek. Kuota tersebut dapat secara bertahap semakin diturunkan dari tahun ke tahun, sementara kapasitas produksi INKA semakin ditingkatkan.

Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) terancam tidak dapat mengganti 10 unit rangkaian kereta rel listrik (KRL) Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang akan pensiun pada tahun 2023 ini serta 19 unit pada tahun 2024 mendatang. Sebab, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menolak usulan KCI untuk mengimpor rangkaian kereta bekas dari Jepang dan meminta perseroan membeli produk dalam negeri dari PT Industri Kereta Api (INKA).

Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama menilai, diperlukan adanya solusi atau jalan tengah terhadap persoalan Kemenperin dan PT KCI tersebut. Misalnya, KRL bekas dapat diimpor sementara, tetapi harus diiringi dengan peningkatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) melalui proses rekondisi secara lokal agar dapat memenuhi persyaratan impor barang modal dalam keadaan tidak baru (BMTB).

“Pemerintah juga dapat menetapkan sistem kuota KRL bekas, misalnya hanya 25 persen dari kebutuhan dan hanya untuk jangka pendek. Kuota tersebut dapat secara bertahap semakin diturunkan dari tahun ke tahun, sementara kapasitas produksi INKA semakin ditingkatkan,” kata Politikus PKS ini lewat pesan elektronik yang dikirimkan ke Jurnas.com, Rabu (1/3).

PT KCI sendiri telah menandatangani MoU dengan PT INKA untuk pemesanan KRL tersebut sesuai kebutuhan. Berhubung produk PT INKA belum dapat terealisasi di 2023 dan 2024, PT KAI telah meminta izin Kementerian Perhubungan untuk dapat melakukan impor pengadaan KRL bekas pakai dari Jepang tentu melalui proses tata kelola yang baik.

“Fraksi PKS menyesalkan permasalahan ini, dan meminta kepada Pemerintah agar antara KCI dan Kemenperin tidak saling lempar tanggung jawab. Seharusnya, tidak ada ego sektoral, bahkan semua sektor dalam Pemerintah bergerak secara sinergis sebab KRL merupakan moda transportasi terbaik untuk menampung jumlah penumpang yang besar,” jelas Suryadi Jaya Purnama.

Legislator Dapil Nusa Tenggara Barat II ini melanjutkan, KRL seharusnya menjadi prioritas untuk terus dikembangkan dengan strategi peningkatan produksi dalam negeri dan substitusi impor di bidang perkeretaapian. Hal ini diperlukan sebab pada kenyataannya harga KRL INKA saat ini justru sangat mahal, sehingga  berpotensi memicu peningkatan tarif KRL karena nilai investasinya tinggi.

“Yang saat ini terjadi, permohonan dispensasi baru dilakukan pada bulan September 2022 untuk menggantikan unit KRL yang dipensiunkan pada tahun 2023, sedangkan kontrak dengan INKA juga baru akan diteken pada bulan Maret 2023. Sedangkan jika pemesanan dilakukan secara dadakan dan parsial atau sedikit-sedikit, tentunya berpotensi meningkatkan biaya produksi dan tidak dapat tepat waktu digunakan pada saat dibutuhkan,” tegas Suryadi Jaya Purnama.

“Akibatnya terjadilah  hal seperti sekarang ini, di mana KRL impor dilarang sedangkan KRL buatan dalam negeri mahal dan lama,” sambungnya.

Ke depan, Suryadi Jaya Purnama berharap pemerintah tidak lagi membuat kebijakan ‘hantam kromo’ yang berujung penelantaran terhadap penumpang KRL.

“Apalagi jika penumpang kemudian terpaksa berganti-ganti moda transportasi sehingga akan semakin menambah beban pengeluaran masyarakat,” tandasnya.

 

KEYWORD :

Warta DPR Suryadi Jaya Purnama PKS impor kereta bekas PT KCI Kemenperin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :