Jum'at, 10/05/2024 02:16 WIB

Kepada Majelis Kehormatan MK, Patrialis Akui Langgar Etik

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa Hakim MK non aktif, Patrialis Akbar terkait dugaan pelanggaran kode etik. Dalam pemeriksaan, mantan Menteri Hukum dan HAM ini mengaku melakukan pelanggaran kode etik.

"Kita hanya tanya pelanggaran etik saja, dia (Patrialis) mengakui melakukan pelanggaran etik saja. Iya (Patrialis) mengakui," ucap anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Achmad Sodiki digedung KPK, Jakarta, Kamis (2/2/2017).

Hal itu disampaikan Sodik usai memeriksa Patrialis. Selain Sodik, Patrialis diperiksa oleh empat anggota Majelis lainnya. Mereka yakni, Wakil Ketua KY (Komisi Yudisial), Sukma Violetta; Wakil MK, Anwar Usman; mantan Ketua MA Bagir Manan; dan mantan Wakil Kepala BIN dan Mustasyar PBNU, As`ad Said Ali.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah KPK menetapkan Patrialis sebagai salah satu tersangka kasus dugaan suap uji materi UU nomor 41 tahun 2014. Pasca OTT, Patrialis ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap terkait uji materi tersebut. Sodiki tak menampik dugaan suap kepada Patrialis untuk membocorkan draf putusan uji materi itu.

"Ya kira-kira begitulah," ujarnya.

Meski telah dilakukan pemeriksaan, MKMK belum pada sampai pada kesimpulan akhir untuk menentukan apakah Patrialis akan diberhentikan secara hormat atau tidak. "Belum ada, belum. Ini kita mau rapat lagi di MK," kilahnya.

Hal serupa juga disampaikan Sukma Violetta. Menurut Sukma, pihaknya belum mengambil keputusan. Selepas dari KPK, MKMK akan kembali ke MK untuk memeriksa saksi-saksi lainnya. "Masih terus berproses, kami belum bisa simpulkan sekarang," kata Sukma.

Meski demikian, lanjut Sukma, pihaknya mengaku puas dengan hasil pemeriksaan pada Patrialis. MKMK juga mengapresiasi KPK yang telah memberikan informasi terkait dugaan suap yang menjerat Patrialis. "Tadi kami banyak mendapatkan keterangan berharga bagi kami," ujar Sukma.

KEYWORD :

Patrialis MK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :