Kamis, 18/04/2024 10:59 WIB

Ini Langkah OJK Dalam Transisi Penerapan UU P2SK

Ini Langkah OJK Dalam Transisi Penerapan UU P2SK

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar. (Foto istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan transisi penerapan Undang-Undang Pengembangan dan Pengaturan Sektor Keuangan (UU P2SK). Hal tersebut, disampaikan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar.

“Fokus OJK dalam implementasi UU P2SK adalah menyiapkan proses transisi yang lancar dan tidak menimbulkan guncangan, apalagi di tengah ketidakpastian pasar keuangan global,” kata Mahendra dalam webinar “Indonesia Financial System Stability Summit 2023”, di Jakarta, Kamis (23/2/2023).

Pada kesempatan itu, Mahendra mengatakan, saat ini OJK sedang melakukan reformasi internal kelembagaan secara menyeluruh melalui penyempurnaan kebijakan dan peningkatan kapabilitas organisasi serta Sumber Daya Manusia (SDM).

“Pengesahan UU P2SK menuntut alokasi sumber daya yang besar dalam tindak lanjutnya. Untuk itu dibutuhkan reformasi yang menyeluruh di internal kelembagaan yang sedang kami lakukan dalam intensitas tinggi,” ucapnya.

OJK juga mengharapkan keterlibatan aktif seluruh pemangku kebijakan dalam proses implementasi UU P2SK, termasuk sinergi dengan otoritas dan lembaga terkait. “Ini diperlukan dalam proses transisi untuk mengampu kewenangan-kewenangan baru yang diamanatkan kepada OJK oleh UU P2SK,” katanya.

Optimalisasi Potensi Sektor Jasa Keuangan

Mahendra berpendapat, ruang pertumbuhan lembaga sektor jasa keuangan Indonesia masih besar. “Kontribusi sektor jasa keuangan terhadap perekonomian nasional, jika dibandingkan negara lain, apalagi negara Asia utama, masih menunjukkan banyak yang harus dikejar,” katanya.

Kontribusi sektor keuangan seperti kredit dalam negeri, kapitalisasi pasar saham, outstanding obligasi, sukuk korporasi, penetrasi asuransi, dan aset dana pensiun masih rendah terhadap produk domestik bruto (PDB).

OJK pun menyusun sejumlah kebijakan untuk mengoptimalisasi potensi sektor jasa keuangan agar Indonesia bisa keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah dan menjadi negara berpendapatan tinggi.

OJK memperkuat daya tahan lembaga sektor jasa keuangan, menciptakan peluang pertumbuhan bagi sektor keuangan maupun bagi perekonomian nasional, serta memperkuat layanan dan memperkuat kapasitas OJK sendiri,” katanya.

OJK, pemerintah, dan masyarakat juga akan terus mencermati transmisi kebijakan moneter, terutama terkait penyesuaian tingkat suku bunga baik di Dana Pihak Ketiga (DPK) maupun pinjaman. “Dengan harapan lembaga jasa keuangan akan dapat berperan lebih optimal dalam mendukung pertumbuhan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Sebelumnya OJK menargetkan industri jasa keuangan akan bertumbuh dengan kredit perbankan tumbuh hingga 12 persen di 2023, emisi pasar modal mencapai Rp200 triliun, dan piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tumbuh hingga 15 persen. Di samping itu, aset asuransi jiwa dan asuransi umum diharapkan dapat tumbuh hingga 5 sampai 7 persen di 2023.

Sebelumnya Wakil ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengatakan pihaknya berencana menerbitkan 224 Peraturan OJK dan 43 peraturan pemerintah sebagai turunan UU P2SK.

Saat ini OJK sedang mendiskusikan kemungkinan 224 Peraturan OJK turunan UU P2SK tersebut tergabung dalam beberapa aturan saja berbentuk "mini omnibus". OJK juga sedang mengklasifikasikan peraturan-peraturan OJK turunan UU P2SK yang perlu diterbitkan dalam waktu dekat, ataupun dalam beberapa tahun mendatang.

KEYWORD :

OJK Madendra Siregar UU LP2SK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :