Dokter Gaza yang ditangkap oleh Israel (Foto: Reuters)
Jenewa, Jurnas.com - Badan hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengecam penangkapan dokter Gaza, Hussam Abu Safiya, oleh Israel. Hal itu dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang, dan mendesak pembebasannya segera.
Dalam temuannya, Kelompok Kerja PBB tentang Penahanan Sewenang-wenang menyatakan bahwa tindakan Israel melanggar beberapa pasal Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
"Solusi yang tepat adalah membebaskan Bapak Abu Safiya segera dan memberinya hak yang dapat ditegakkan untuk mendapatkan kompensasi dan ganti rugi lainnya, sesuai dengan hukum internasional," demikian pernyataan kelompok tersebut dikutip dari Straits Times pada Senin (6/7).
Lembaga itu juga menyuarakan kekhawatiran yang lebih luas bahwa kasus tersebut, salah satu dari beberapa kasus yang telah diterima, "dapat mengindikasikan praktik penahanan sewenang-wenang yang meluas atau sistematis di negara tersebut."
Sebelumnya, pengacara dokter tersebut menyatakan bahwa kesehatannya dalam bahaya serius dan bahwa ia telah mengalami pelecehan brutal setiap hari, yang memicu seruan untuk pembebasannya dari kelompok-kelompok hak asasi manusia.
Layanan Penjara Israel tidak segera menanggapi permintaan komentar. Sebelumnya, mereka telah menolak tuduhan bahwa Abu Safiya dan dokter lain telah diperlakukan tidak baik di penjara.
Sementara itu, Mahkamah Agung Israel dalam kesempatan sebelumnya menolak untuk berkomentar mengenai banding untuk pembebasannya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Hak Asasi Manusia PBB Penangkapan Dokter Gaza Perang Israel vs Palestina




















