Minggu, 05/05/2024 11:04 WIB

Mantan Hakim Agung Sofyan Sitompul Mangkir Panggilan KPK

Dia sedianya diperikza sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Rabu (22/2)

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Hakim Agung Sofyan Sitompul mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Rabu (22/2) kemarin.

"Saksi tidak hadir dan informasi yang kami terima hingga saat ini belum ada konfirmasi untuk alasan ketidakhadirannya. Tim penyidik segera kembali menjadwalkan dan mengirimkan panggilan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (23/2/2023).

Selain Sofyan, ada dua saksi lainnya yang mangkir. Mereka yaitu Jaffar Abdul Gaffar selaku wiraswasta dan R. Tunggul Nirboyo selaku notaris.

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu menyebut pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya terhadap kedua saksi tersebut.

Sementara, terdapat seorang saksi seorang pengacara bernama Kiky Saepudin yang menhadiri pemeriksaan KPK. Dia didalami soal pengurusan perkara klien saksi dengan Gazalba Saleh sebagai hakim.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan pengurusan perkara klien saksi dengan tersangka GS sebagai salah satu anggota majelis hakimnya," kata Ali.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Para tersangka tersebut adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo, Hakim Agung Gazalba Saleh (GS), Hakim Yustisial Prasetio Nugroho (PN), dan Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba Saleh.

Tersangka lainnya adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua ASN Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Terbaru, KPK menjerat Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) Wahyudi Hardi (WH) sebagai tersangka.

Sebanyak delapan tersangka di antaranya telah menjalani persidangan, delapan tersangka tersebut yakni Sudrajat Dimyati, Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Albasri, Muhajir Habibie, Heryanto Tanaka, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

KEYWORD :

KPK Suap Pengurusan Perkara Mahkamah Agung Hakim Agung Sofyan Sitompul




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :