Jum'at, 10/05/2024 08:36 WIB

KPK Panggil Tiga Mantan Anggota DPRD DKI Jakarta

Mereka diperiksa terkait kasus dugaan korupsi tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung Jakarta Timur, Tahun 2018-2019

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga mantan anggota DPRD DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung Jakarta Timur, Tahun 2018-2019.

Ketiga mantan anggota DPRD DKI itu bernama Ruslan Amsyari FS, James Arifin Sianipar, dan Ichwan Jayadi. Selain itu, penyidik KPK juga memanggil staf pada Sekretariat Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta Safrudin.

"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/2).

Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dari pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya (SJ) Tahun 2018-2019.

Perumda Sarana Jaya merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yang berdiri sejak tahun 1982.

Pengadaan tanah tersebut diduga diperuntukan untuk pembangunan rumah DP Rp 0 yang dicanangkan Gubernur DKI Jakarta saat itu, Anies Baswedan.

KPK pun telah menjerat pihak-pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Namun, KPK belum bisa menjelaskan secara rinci kepada publik.

Pengumuman tersangka dan detail kasus akan dilakukan pada saat penahanan atau penangkapan tersangka. Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang perkara ini dengan melakukan penggeledahan dan pemeriksaan saksi.

KEYWORD :

Korupsi Tanah Pulo Gebang KPK Perumda Sarana Jaya DPRD DKI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :