Sabtu, 18/05/2024 12:35 WIB

KPK Cek Laporan PPATK soal Aliran Dana Ilegal untuk Pemilu 2024

PPATK sebelumnya telah menyerahkan sebagian hasil temuan aliran uang hingga triliunan rupiah untuk Pemilu 2024 kepada Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK. 

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengecek laporan hasil analisis terkait dugaan adanya dana ilegal yang mengalir untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.

Aliran dana teraebut diduga mencapai triliunan rupiah dari hasil korupsi dan sumber ilegal lain. Langkah ini menindaklanjuti laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kami akan cek kembali lebih dahulu, LHA [Laporan Hasil Analisis] yang mana saja yang sudah diserahkan ke KPK karena terakhir kami cek belum ada," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Selasa (21/2).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menekankan kerja sama KPK dengan aparat penegak hukum dan PPATK dalam memberantas korupsi dilakukan secara serius.

"Bila memang benar sudah diserahkan, kami pasti tindak lanjuti dengan lakukan analisis data informasi dimaksud sesuai kewenangan KPK," kata Ali.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya telah menyerahkan sebagian hasil temuan aliran uang hingga triliunan rupiah untuk Pemilu 2024 kepada Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK. Sementara beberapa temuan masih dalam tahap proses oleh PPATK.

Ivan menyatakan ada sebanyak 21 laporan terkait aliran dana besar hasil transaksi ilegal untuk modal pemilu yang telah diserahkan kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, uang tersebut berasal dari berbagai tindak pidana.

"Dari beberapa jenis tindak pidana. Ada potensi dipakai untuk pembiayaan kontestasi politik," kata Ivan.

KEYWORD :

KPK PPATK Dana Ilegal Pemilu 2024




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :