Kamis, 09/05/2024 07:34 WIB

Pembubaran Jemaat Gereja di Lampung, Gus Falah: Tindak Tegas Pelakunya

Pembubaran Orang Ibadah adalah Pelanggaran Hukum.

Nasyirul Falah Amru (Gus Falah)

Jakarta, Jurnas.com - Sekretaris Umum (Sekum) Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) mendesak aparat kepolisian menindak pelaku pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, baru-baru ini.

Gus Falah menegaskan, tindakan intoleran yang dilakukan segelintir warga itu merupakan pelanggaran hukum.

"Tindakan pembubaran ibadah oleh oknum warga itu telah melanggar hukum, khususnya Undang-undang (UU) Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Azasi Manusia," tegas Gus Falah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/2/2023).

Gus Falah melanjutkan dengan berpedoman pada UU Pengadilan HAM tersebut, Polisi berhak menindak para pelaku intoleransi di manapun, termasuk pelaku pembubaran ibadah jemaat GKKD di Bandar Lampung.

Terkait persoalan perizinan, Gus Falah menegaskan hal itu tetap tak bisa menjadi pembenaran bagi pembubaran ibadah.

Justru, apabila para pelaku pembubaran itu mengaku sebagai umat Rasulullah SAW, seharusnya mereka melindungi jemaat GKKD untuk tetap beribadah sesuai agamanya. Karena itulah esensi ajaran Islam.

"Islam itu agama Rahmatan lil ‘Alamin atau agama yang menjadi rahmat bagi semesta alam, jadi kita sebagai Muslim seharusnya mewujudkan ajaran Islam yang demikian," ujar Gus Falah.

“Kita seharusnya meneladani Rasulullah SAW yang dengan Piagam Madinahnya mengamanatkan perlindungan mutlak bagi umat-umat beragama lain, ini yang harus kita pegang teguh, bukannya terpaku pada persoalan perizinan yang lebih rendah levelnya dari ajaran Rasulullah, ” tegas Ketua Tanfidziyah PBNU itu.

 Seperti diketahui, telah viral di media sosial video pembubaran ibadah jemaat Kristen di Gereja Kristen Kemah Daud di Jalan Soekarno Hatta Gang Anggrek RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

Informasi yang beredar peristiwa pembubaran ibadah di GKKD Lampung oleh warga terjadi pada Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.  

Saat itu datang sekitar lima orang Warga ke lokasi Gereja GKKD Lampung. Salah satu warga memasuki pekarangan gereja dengan melompati pagar gereja.

Warga langsung masuk pintu masuk utama gereja dan memaksa jemaat gereja menghentikan ibadah dan meminta semua jemaat keluar dari gereja.

KEYWORD :

Gereja Gus Falah Pelanggaran Hukum




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :