Minggu, 19/05/2024 12:27 WIB

Bupati Mamberamo Tengah Diduga Nikmati Uang Hasil Korupsi Hingga Rp200 M

Ricky yang berstatus buronan selama tujuh bulan itu terjerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pelaksanaan proyek.

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak menikmati uang hasil korupsi mencapai sekitar Rp 200 miliar.

Ricky yang berstatus buronan selama tujuh bulan itu terjerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pelaksanaan berbagai proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah.

"Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang yang dinikmati RHP (Ricky Ham Pagawak) sejumlah sekitar Rp 200 miliar dan hal ini terus dikembangkan oleh penyidik," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/2).

Firli menjelaskan, Ricky yang menjabat Bupati Mamberamo Tengah selama dua periode itu diduga menentukan sendiri para kontraktor yang akan mengerjakan proyek infrastruktur dengan nilai kontrak pekerjaannya mencapai miliaran rupiah.

Di mana, Ricky memberikan syarat kepada tiga di antara beberapa kontraktor dengan menyetorkan sejumlah uang. Ketiga kontraktor itu yakni Marten Toding (Direktur PT Solata Sukses Membangun).

Kemudian, Jusieandra Pribadi Pampang (Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa) dan Simon Pampang (Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa).

Selain itu, Ricky juga diduga meberima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak. Dia juga turut diduga melakukan pencucian uang dengan membelanjakan, menyembunyikan, hingga menyamarkan kekayaannya yang berasal dari korupsi.

Selama proaes penyidikan, kata Firli, pihaknga telah memeriksa 10 saksi dan melakukan penyitaan berbagai aset yang diduga terkait dengan pencucian uang Ricky.

"Diantaranya, berbagai bidang tanah dan bangunan serta apartemeb yang berlokasi di Kota Jayapura, Provinisi Papua, Kota Tangerang, Provinsi Banten dan di Jakarta Pusat serta beberapa unit mobil mewah dengan berbagai tipe," kata Firli.

Saat ini KPK telah menahan Ricky Ham Pagawak selama 20 hari pertama. Dia ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK pada Gedung Merah Putih sejak hari ini sampai dengan 11 Maret 2023 mendatang.

Kepala daerah yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu berhasil ditangkap tim KPK di daerah Abepura setelah tujuh bulan menjadi buronan.

Ricky Ham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

KEYWORD :

KPK Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Korupso Proyek




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :