Jum'at, 03/05/2024 15:06 WIB

KPK Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Kapal Angkut TNI AL di Kemenhan

Dua saksi itu ialah Mantan Direktur Logistik PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (BUMN) Djuhaeni dan Direktur Utama PT Alto Sepakat Utama Wong Chen Woen.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan material pembangunan Kapal Angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL yang dibiayai Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun anggaran 2012-2018.

Dua saksi itu ialah Mantan Direktur Logistik PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (BUMN) Djuhaeni dan Direktur Utama PT Alto Sepakat Utama Wong Chen Woen.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/2).

Belum diketahui materi apa yang akan digali penyidik KPK kepada kedua saksi tersebut. Namun, diduga kuat keduanya mengetahui ihwal kasus rasuah ini.

KPK diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan kapal angkut Tank-2 TNI AL di Kemenhan tahun 2012-2018.

KPK belum membeberkan konstruksi perkara dalam kasus ini. Tetapi, kasusnya sudah naik penyidikan. Sudah ada tersangka yang dijerat. Belum dibeberkan siapa saja tersangka tersebut.

Diduga kasus tersebut terkait pengadaan yang bermasalah berujung kerugian negara. Jumlah kerugian sementara berdasarkan penghitungan auditor internal KPK yakni mencapai miliaran rupiah.

"Ini kan perlu support dari lembaga lain, BPK, BPKP atau bahkan di internal KPK sendiri saat ini memiliki audit forensik sendiri untuk bisa menghitung ya, dan itu kemudian harus perlu koordinasi terus menerus untuk menghasilkan perhitungan kerugian negara yang bisa dipertanggungjawabkan nantinya di hadapan majelis hakim," ungkap Ali.

Merujuk situs perusahaan, PT DOK dan Perkapalan Kodja Bahari (DKB) merupakan BUMN yang bergerak di bidang pembangunan kapal baru, pemeliharaan dan perbaikan kapan serta non-kapal. Perusahaan memiliki sembilan galangan.

Kapal AT1 diberi nama KRI Teluk Kendari-518 sementara Kapal AT2 bernama KRI Teluk Kupang-519. Pengadaan kapal yang nilainya hingga sekira Rp320 miliar itu diduga bermasalah.

KEYWORD :

Korupsi Pengadaan Kapal Angkut Kementerian Pertahanan Kemenhan KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :