Senin, 29/04/2024 16:57 WIB

PPATK Sebut Ada Pendanaan Teroris, Habib Syakur: Evaluasi Yayasan Pengepul

Bantuan Kemanusiaan Dialirkan ke Kelompok Terorisme di Indonesia

Habib Syakur bin Ali Mahdi Al Hamid

Jakarta, Jurnas.com - Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur bin Ali Mahdi Al Hamid merespon hasil evaluasi Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang adanya aliran dana sosial kemasyarakatan ke kelompok terorisme di Indonesia.

Habib Syakur menegaskan, laporan PPATK yang disampaikan ke Komisi III DPR itu harus direspon oleh pemerintah secara serius. Jangan sampai terorisme semakin hidup di Indonesia, dan mengancam keutuhan bangsa.

"Saya mendorong suapaya pemerintah menanggapi laporan PPATK di DPR itu secara serius. Harus direspon dengan aksi nyata," kata Habib Syakur kepada awak media di Jakarta, Rabu (14/2/2023).

Habib Syakur meminta agar pemerintah mengevaluasi semua yayasan yang terindikasi sebagai pengepul dana bantuan untuk kegiatan terorisme di Indonesia.

"Pemerintah harus mengevaluasi lagi yayasan dana wakaf yang sudah didirikan oleh kelompok masyarakat. Semua harus dievaluasi lagi. Apalagi kalau ada afiliasi dengan donatur dari luar," ungkap Habib Syakur.

Habib Syakur juga mendesak apabila ada yayasan terindikasi terkait dengan jaringan terorisme, maka harus langsung ditindak tegas.

Karena itu, Habib Syakur menilai PPATK harus punya jaringan koneksi juga dengan Densus 88 Antiteror Polri untuk membongkar aliran dana teroris.

"Gerakan mereka (terorisme) sebenarnya terdeteksi. Cuma apakah densus kurang personel, atau memang penyebaran paham radikalisme intoleran ini yang massif. Semua harus dibuka dan diatasi BBM pemerintah," tegas Habib Syakur.

Sebelumnya, PPATK mengungkap adanya indikasi kuat aliran dana kemanusiaan digunakan untuk membiayai gerakan terorisme.

“Berdasarkan hasil analisis, diketahui adanya dugaan pendanaan terorisme melalui penyimpangan aktivitas pengumpulan dana donasi oleh yayasan yang berorientasi pada kegiatan sosial kemanusiaan, amal dan keagamaan," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan sepanjang 2022, PPATK telah merilis watchlist terkait pendanaan terorisme kepada penyedia jasa keuangan yang mencakup 142 entitas dan 763 individu melalui aplikasi sipendar.

Dia juga melaporkan bahwa selama 2022, PPATK telah menyampaikan hasil analisis secara proaktif sebanyak 82 analisis kepada Densus 88 antiteror, BIN, BNPT dan DJBC.

Ivan menegaskan PPATK akan terus berkomitmen untuk tetap fokus pada kegiatan yang mendukung rencana kerja pemerintah, berkaitan dengan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) di Indonesia.

KEYWORD :

PPATK Terorisme Habib Syakur bin Ali Mahdi Al Hamid




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :