Sabtu, 18/05/2024 13:34 WIB

KPK Tunggu Laporan PPATK Soal Dugaan Pencucian Uang untuk Pemilu

KPK akan menganalisis sesuai dengan kewenangannya jika PPATK melaporkan dugaan itu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menunggu laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan aliran pencucian uang untuk pembiayaan Pemilu 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan menganalisis sesuai dengan kewenangannya jika PPATK melaporkan dugaan itu.

“Akan cek dulu apakah sudah diserahkan ke KPK, dan tentunya KPK akan menganalisis lebih lanjut sesuai kewenangan sebagai bagian pendalaman informasi dan data dimaksud,” kata Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (15/2).

Ali menjelaskan, KPK hanya berwenang menangani kasus pencucian uang yanv bersumber dari hasil tindak pidana seperti korupsi, suap dan gratifikasi.

Namun, bila pencucian uang berasal dari pidana lain seperti ilegal fishing, mining ataupun logging akan menjadi kewenangan penegak hukum lainnya.

“Kewenangan KPK menangani TPPU secara aturan bila tindak pidana asalnya korupsi, suap dan gratifikasi” ucap Ali

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membeberkan, terdapat dugaan TPPU dalam proses Pemilu 2024. Ivan menyebut, pihaknya terus berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu untuk mencegah potensi TPPU ini.

“Jadi bagaimana PPATK sangat aktif bekerja sama dengan KPU dan bawaslu, terkait dengan bagaimana potensi tidak pidana pencucian uang ini agar tidak menjadi bagian dari pendanaan pemilu,” ucap Ivan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2).

Ivan mengungkapkan, dalam beberapa kasus, pihaknya mendapat temuan yang berkorelasi dengan kasus di KPK. Kasus itu salah satunya berkaitan dengan orang yang juga pernah mengikuti kontestasi pemilu.

“Beberapa kasus yang ditangani kemudian antara PPATK dengan KPK, faktanya memiliki korelasi dengan temuan PPATK saat PPATK melakukan kajian yang bersangkutan atau orang tertentu, itu mengikuti kontestasi politik periode sebelumnya,” pungkas Ivan.

KEYWORD :

KPK Pencucian Uang Pemilu 2024 PPATK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :