Minggu, 12/05/2024 16:10 WIB

Giliran Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Mungkinkah Vonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa?

Hari ini giliran terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang akan mendengarkan vonis Majelis Hakim

Para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J dari Ferdy Sambo sampai Kuat Maruf dihadirkan. (Foto; Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka Ricky dan Kuat Ma’ruf akan menjalani sidang lanjutan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini Selasa (14/2/2023). Kedua terdakwa diagendakan akan mendengarkan putusan vonis dari majelis hakim hari ini atas dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Agenda pembacaan putusan pada sidang putusan Ricky dan Kuat Ma’ruf tanggal 14 Februari,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam keterangannya, dikutip Selasa (14/2/2023).

Keduanya didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Selain mereka, terdapat 3 orang lain yang menjadi terdakwa dalam kasus Brigadir J, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Lima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan hari Senin (13/2/2023). Sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

KEYWORD :

Ricky Rizal Kuat Maruf Vonis Brigadir J




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :