Senin, 13/05/2024 12:46 WIB

DPR: Jangan-jangan Konsorsium Meikarta Perusahaan Cangkang Lippo di Luar Negeri

Pernyataan Andre bukan tanpa sebab. Politikus Gerindra itu aneh karena Lippo Grup tidak nampak melakukan aksi koorporasi kepada para konsorsium yang melakukan pelanggaran dengan tidak menyelesaikan proyek.

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Andre Rosiade. (Foto: Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mempertanyakan konsorsium yang bekerja sama dengan PT Lippo Karawaci dan PT Mahkota Utama Sentosa dalam proyek Meikarta. Dia menduga jika konsorsium tersebut merupakan perusahaan cangkang dari Lippo Grup sendiri.

"Saya ingin tahu konsorsium yang dimaksud itu siapa saja? Tadi kan bapak sebut ada 10 perusahaan konsorsium itu, nah itu siapa kami mau datanya," tegas Andre dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama CEO PT Mahkota Sentosa Utama dan Presiden Direktur Lippo Cikarang di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/2).

"Jangan-jangan itu konsorsium malah perusahaan cangkang dari Lippo di luar negeri," imbuhnya.

Pernyataan Andre bukan tanpa sebab. Politikus Gerindra itu aneh karena Lippo Grup tidak nampak melakukan aksi koorporasi kepada para konsorsium yang melakukan pelanggaran dengan tidak menyelesaikan proyek.

"Setahu saya kalau konsorsium itu tinggalkan proyek ada penalti dan gak mungkin kalau gak dikejar terus sampai mana pun. Tapi kalau perusahaan cangkang ya mungkin seperti ini jadinya," tegas Andre.

Dia menegaskan, jika pihak Lippo tidak bisa menjelaskan maka perlu dilakukan pemanggilan kepada CEO PT Lippo Cikarang John Riady.

"Kalau memang bapak gak mampu jawab, ya kami akan agendakan pemanggilan John Riady kesini," jelas Andre.

Menurutnya, hal ini perlu dilakukan agar kasus Meikarta tidak berlarut-larut.

Dalam rapat tersebut, baik dari pihak Mahkota Sentosa Utama maupun Lippo memang tidak bisa menjelaskan secara rinci mengenai sepuluh konsorsium asing yang diklaimnya berasal dari China.

Para konsorsium tersebut hanya diberitahukan telah menyuntik dana sebesar Rp 3 triliun kepada Lippo. Mereka akhirnya hengkang tanpa komunikasi sejak 2018 lalu. Atau pasca operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

PT MSU selaku pengembang menggugat 18 konsumen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen (PKPM) Meikarta. Gugatan perdata senilai Rp56 miliar tersebut dilayangkan lantaran para konsumen Meikarta berdemonstrasi di depan gedung DPR dan Bank Nobu pada 2022.

Dalam unjuk rasa itu, para korban meminta haknya dikembalikan PT MSU. Para korban merasa dirugikan lantaran tak kunjung mendapatkan unit apartemen padahal sudah lunas.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VI Andre Rosiade Gerindra Meikarta Lippo Mahkota Sentosa Utama




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :