Jum'at, 10/05/2024 07:57 WIB

KPK Berpeluang Panggil Lagi Dito Mahendra di Kasus TPPU Nurhadi

Pemanggilan Dito Mahendra tergantung kebutuhan penyidikan. Jika dibutuhkan, KPK bakal kembali memanggil Dito

Dito Mahendra usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Senin (6/2).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang kembali memanggil Mahendra Dito S alias Dito Mahendra terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemanggilan Dito Mahendra tergantung kebutuhan penyidikan. Jika dibutuhkan, KPK bakal kembali memanggil Dito.

"Kita sejauh ini belum dapat informasi dari tim penyidik apakah butuh kembali memanggil saksi Mahendra Dito. Tapi sangat memungkinkan saksi yang telah selesai diperiksa itu ketika selesai diperiksa dilakukan analisis keterangannya masih dibutuhkan," kata Ali kepada wartawan.

Namun Ali masih belum mengetahui kapan tim penyidik bakal kembali memanggil Dito Mahendra. Ali berharap Dito kooperatif saat menerima surat udangan pemeriksaan dari penyidik.

"Sejauh ini kami belum dapat informasi itu dipanggil lagi atau tidak. Kalau ada pasti kami sampaikan," kata Ali.

Sebelumnya, KPK telah memeriksab Dito Mahendra sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU Nurhadi, Senin (6/2). Saat itu, KPK mendalami dugaan aliran uang hingga kepemilikan beberapa aset Nurhadi.

Sekedar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Penerapan pasal pencucian uang ini dilakukan KPK lantaran tim penyidik menemukan adanya penyamaran aset yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi tersebut oleh Nurhadi.

Dalam kasus suapnya, Nurhadi dan Rezky Herbiyono dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp35,726 miliar dari dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.

Selain itu, Nurhadi dan Rezky terbukti menerima gratifikasi Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).

Nurhadi dan Rezky menjalani pidana penjara selama 6 tahun. Keduanya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

KEYWORD :

KPK Pencucian Uang Nurhadi Dito Mahendra Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :