Selasa, 30/04/2024 07:23 WIB

Penasehat Hukum Kuat Ma`ruf Nilai, Tuntutan Jaksa Seperti Menyusun Novel

Terdakwa Kuat Ma`ruf membantah seluruh dakwaan Jaksa yang dinilainya mengarang seperti membuat novel

Para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J dari Ferdy Sambo sampai Kuat Maruf dihadirkan. (Foto; Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Isu perselingkuhan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya dibantah oleh pihak terdakwa Kuat Ma’ruf.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan bahwa terdakwa Kuat mengetahui adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam jawaban atas tanggapan replik (Duplik), tim penasihat hukum (PH) terdakwa Kuat Ma’ruf menilai isu perselingkuhan merupakan imajinasi yang dibuat jaksa penuntut umum seperti menyusun novel.

“Dalil penuntut umum mengenai ada perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban (Brigadir J) merupakan imajinasi penuntut umum seperti menyusun sebuah novel,” ujar tim PH terdakwa Kuat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Pihak terdakwa Kuat lalu mempertanyakan asal munculnya dalil soal perselingkuhan lantaran menurut pihak terdakwa tak ada bukti yang menguatkan isu tersebut.

“Lalu, pertanyaan kami dari mana penuntut umum mengambilnya?,” ucapnya.

Lebih lanjut, pihak terdakwa menekankan bahwa Kuat Ma’ruf tidak mengetahui perihal isu tersebut, meski Kuat Ma’ruf pernah meminta kepada Putri Candrawathi untuk melaporkan kepada suaminya, Ferdy Sambo, dan menyebutkan ‘jangan sampai ada duri dalam rumah tangga’.

“Pernyataan itu merupakan reaksi spontan dan natural dari terdakwa yang merasa adanya suatu perbuatan dari pada korban (Brigadir J) yang telah membuat saksi Putri Candrawathi mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban,” jelasnya.

KEYWORD :

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kuat Ma`ruf




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :