Minggu, 19/05/2024 18:15 WIB

KPK Dalami Penerimaan Uang dari Beberapa Pengusaha ke Mantan Bupati Langkat

Hal itu didalami penyidik KPK kepada dua orang saksi pada Kamis (19/1) di Brimob Polda Sumatera Utara. 

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan uang sebagai gratifikasi dari beberapa pengusaha perkebunan kelapa sawit ke mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.

Hal itu didalami penyidik KPK kepada dua orang saksi pada Kamis (19/1) di Brimob Polda Sumatera Utara. Keduanya diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam kegiatan proyek di Pemkab Langkat, Sumatera Utara.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan uang sebagai gratifikasi oleh Tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) dari beberapa pengusaha yang mengelola perkebunan kelapa sawit," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (20/1).

Adapun kedua saksi tersebut yakni Direktur Utama PT Sinar Sawit Perkasa, Lina dan Staf Bank Sumut, Laila Subank

Selain itu, KPK sedianya memeriksa seorang saksi lainnya dalam perkara ini. Dia adalah Arie Bowo Leksono selaku pihak swasta.

"Saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang," kata Ali.

Diketahui, KPK menetapkan Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemkab Langkat, Sumatera Utara.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.

Kali ini, KPK menerapkan Pasal 12B dan 12i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). KPK saat ini masih terus melakukan pengumpulan barang bukti yang terkait drngan kasus ini.

"Sehingga mengenai konstruksi uraian perbuatan tersangka secara lengkap akan kami sampaikan pada kesempatan lain," kata Ali.

Selain itu, KPK meminta kepada para saksi yang akan dipanggil agar dapat kooperatif hadir dan menerangkan dengan jujur dihadapan tim penyidik.

Di kasus suap proyek, Terbit Rencana telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat

Terbit terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

KPK Bupati Langkat Terbit Renacana Muara Perangin Angin Suap Proyek




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :