Kamis, 02/05/2024 05:23 WIB

Bawa Kabur Motor Korban di Tambora, Lima Polisi Gadungan Dibekuk

Polsek Tambora meringkus lima polisi gadungan yang menipu para korbannya.

Lima polisi gadungan tipu korban di Tambora. (Foto: Jurnas/Dok PMJ).

Jakarta, Jurnas.com- Reskrim Polsek Tambora mengungkap kasus penipuan dengan keterlibatan lima orang tersangka pada hari Selasa dan Rabu (3 dan 4 Januari 2023) dengan modus polisi gadungan lalu membawa kabur motor korbannya.

Lima orang yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial FF (22), DDW (22), DKP (20), HE (34), MAN (24), yang seluruhnya ditangkap di wilayah Bogor, Jawa Barat.

“Tersangka mengaku sebagai anggota Polri (Buser) memberhentikan masyarakat di jalan kemudian sepeda motor korban dibawa kabur,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangannya, Jumat (6/1/2023).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan 3 laporan polisi dari 3 korban di tiga waktu yang berbeda, yaitu pada tanggal 8, 20, dan 23 Desember 2022 di kawasan Jalan KH. Moh. Mansyur, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Putra menuturkan, pelaku yang mengaku sebagai polisi memberhentikan korbannya yang sedang mengendarai motor.

“(Pelaku) mengatakan kalau korban dan Saksi telah melakukan kesalahan mengendarai sepeda motor dengan kencang dan tidak memakai masker,” kata Putra.

Pelaku kemudian memaksa korbannya untuk ikut ke Polsek Tambora. Korbannya diajak berputar-putar di wilayah Tambora dan kemudian ditinggalkan begitu saja.

“Namun sepeda motor dan HP milik korban dibawa oleh pelaku. Kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Tambora,” tambahnya.

Polisi yang menerima laporan dari para korban kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku dan menangkap lima orang yang berperan sebagai pelaku penipuan dan penadah. Para pelaku diinterogasi dan mengaku telah beraksi sebanyak tujuh kali.

“Hasil interogasi terhadap pelaku diperoleh informasi para pelaku telah melakukan aksinya di beberapa TKP sebanyak tujuh kali yaitu di Tambora, Tamansari dan Wilayah Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat,” ungkap Putra.

Polisi mengamankan barang bukti berupa dua sepeda motor milik korbannya. Sedangkan lima motor sudah dijual ke seorang penadah yang sudah diketahui identitasnya dan saat ini dalam pengejaran.

“Lima sepeda motor lainnya dijual pelaku kepada penadah di wilayah Depok yang sudah diketahui identitasnya, namun masih dalam pengejaran,” paparnya.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku penipuan disangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.

KEYWORD :

Polisi Gadungan Tambora Motor




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :