Senin, 29/04/2024 17:20 WIB

Ferdy Sambo Bawa 35 Barang Bukti Demi Bantah Dakwaan Jaksa

Ferdy Sambo membawa 35 barang bukti dalam persidangan untuk membantah seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umu.

Terdakwa Ferdy Sambo di sidang kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: Jurnas/Tangkapan Layar).

Jakarta, Jurnas.com- Tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyiapkan sejumlah barang bukti yang akan diperlihatkan dalam persidangan.

Penasihat Hukum (PH) kedua terdakwa, Febri Diansyah, mengatakan terdapat 35 barang bukti untuk membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Dari kami, hari ini tim penasihat hukum akan menyampaikan 35 bukti di persidangan,” ujar Febri kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).

Lebih lanjut, Febri menyebut barang bukti yang disiapkan yakni berupa foto, video, dokumen hingga sejumlah hoaks selama proses hukum.

“Berupa video, foto, dokumen, peraturan, putusan pengadilan kasus pasal 340 dan 338, dan sejumlah hoaks yang pernah beredar selama proses hukum berjalan,” jelasnya.

KEYWORD :

Ferdy Sambo Barang Bukti Dakwaan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :