Kamis, 02/05/2024 00:46 WIB

Di Sidang Mediasi, Mantan Capim KPK Skakmat Pengacara Tergugat

Mantan Capim KPK Amstrong Sembiring skakmat pengacara tergugat Soerjani Sutanto dalam sidang mediasi

Mantan Capim KPK Amstrong Sembiring skakmat pengacara tergugat Soerjani Sutanto. (Foto; Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Mantan Capim KPK Amstrong Sembiring skakmat pengacara tergugat Soerjani Sutanto dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan hakim mediator Raden Ali Muladi, SH. Sidang mediasi Perkara No 701/pdt/G/2022/PN Jakarta Selatan, dihadiri oleh pihak penggugat Amstrong Sembiring, Julianta Sembiring, Ratna Herlina Suryana.

Sementara dari pihat tergugat yakni Gadip Simanjuntak dan Talipar Simanjuntak dari kantor hukum Rudy Lontoh. Sedangkan, turut tergugat Kementerian ATR/BPN Cq dan tergugat 2 Notaris/PPAT Soehardjo Hadie Widyokusumo tidak hadir.

"Yang Mulia, saya menagih hak keputusan PK sengketa waris yang harus dijalani. Karena pengacara Soerjani Sutanto sudah kalah di tingkat PK nomor 214 tahun 2017," ujar Amstrong di PN Jakarta Selatan, Selasa (20/12).

Amstrong menjelaskan bahwa akta hibah No 18 tahun 2011 Tanggal 9 Mei 2011 sebagai dasar untuk mengalihkan atas nama Soeprati, yang merupakan orang tua dari Soerjani Sutanto dan Haryanti Sutanto. Akan tetapi, sejak putusan PK No 214 Tahun 2017 soal akte hibah maka SHM yang punya Soerjani tidak memiliki landasan hukum alias sertifikat bodong.

"Artinya sertifikat itu harus dikembalikan lagi SHGB kepada orang tuanya Soeprati, logika hukumnya seperti itu," ungkap Amstrong.

Namun, kuasa hukum Soerjani, Talipar Simanjuntak mengatakan bahwa harta waris tersebut sudah dibagi. Amstrong pun langsung memberi jawaban menohok, "Dibagi dari nenek moyangnya. itu pengacara nggak paham logika hukum yang dijelaskan tadi. IQ-nya cetek banget," ujarnya.

Amstrong pun menegaskan perkara tersebut akan diperjuangan sampai mati karena jika dibiarkan bisa menjadi preseden buruk hukum di Indonesia. "Mereka nggak tau malu dan nggak tau diri. Orang mancing ikan di air keruh itu licik banget," terangnya.

Pengacara Ratna menambahkan soal SHM yang tidak memilik landasan hukum disinyalir ada praktik mafia tanah yang dimainkan oknum pengacara, oknum notaris, dan oknum pejabat BPN kanwil Jaksel, "Aneh aja liatnya" ujarnya.
Di sisi lain, Amstrong juga menyoroti Kementerian ATR/BPN Cq yang turut tergugat dan Notari/PPAT Soehardjo Hadie Widyokusumo yang tidak hadir dua kali dalam mediasi.

"Sepertinya Kementerian ATR/BPN Cq dan Notaris Soehardjo tidak taat hukum," ungkapnya.

Dalam mediasi terjadi perdebatan antara Julianta Sembiring dengan Talipar Simanjutak. "Dia ngomong damai di bumi dan di langit, enak saja. saya bilang kau aja yang damai, saya tidak," kata Julianta.

Sidang mediasi yang dimulai pukul 13.30 WIB berujung gagal dan berlanjut pada sidang berikutnya pada 3 Januari 2023. 

Sidang dalam perkara ini dipimpin oleh Hakim Ketua Agus Tjahyo Mahendra dengan Hakim Anggota Muhammad Remdes dan Bawono Effendi, serta panitera pengganti Yunia.

KEYWORD :

Amstrong Sembiring Mediasi Akta Hibah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :