Senin, 06/05/2024 00:17 WIB

Begini Kebijakan OJK Dongkrak Pertumbuhan Fintech

Begini kebijakan OJK dongkrak pertumbuhan Fintech

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara. (Foto istimewa/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Kebijakan yang akomodatif, layanan keuangan yang terjangkau oleh masyarakat, dan konektivitas digital, telah menjadi elemen penting untuk mendukung transformasi digital yang inklusif.

Hal itu, diutarakan Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara, dalam Closing Ceremony 4th Indonesia Fintech Summit & Bulan Fintech Nasional.

Mirza meyakini, hal-hal tersebut juga akan mampu menciptakan ekosistem keuangan digital Indonesia yang lebih berdaya tahan (resilience). "Melalui kebijakan-kebijakan tersebut, pertumbuhan fintech dan ekonomi digital di Indonesia diperkirakan dapat meningkatkan PDB Indonesia menjadi Rp 24.000 triliun pada tahun 2030," kata Mirza, Senin (12/12).

Dalam mendukung pertumbuhan fintech tersebut, OJK diakui Mirza juga telah mengeluarkan serangkaian kebijakan yang akomodatif, innovation hub, mekanisme pengembangan fintech melalui regulatory sandbox, dan infrastruktur pendukung pengembangan fintech.

Salah satu infrastruktur pendukung tersebut adalah membangun kepercayaan digital atau digital trust, dalam meningkatkan adopsi masyarakat atas produk dan layanan keuangan digital supaya bisa terus meningkat.

"Pemanfaatan inovasi teknologi di bidang due diligence (uji kelayakan) seperti e-KYC, digital identity, dan tanda tangan elektronik, akan menjadi game changer dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi secara digital," ujarnya.

Selain perlunya penguatan di bidang due diligence, Mirza menegaskan bahwa penyelenggara fintech juga harus memiliki kebijakan yang robust (kokoh), dalam hal pemanfaatan advance teknologi.

Sebab, pemanfaatan berbagai aspek dan inovasi yang disediakan dalam advance teknologi, seperti misalnya machine learning dan program artificial intelligence lainnya itu, akan mampu mendongkrak pertumbuhan sektor fintech dan ekonomi digital itu sendiri.

"Berdasarkan penelitian dari International Data Corporation, investasi terhadap pemanfaatan AI (artificial intelligence) di sektor jasa keuangan akan meningkat dari US$85,3 miliar di tahun 2021, menjadi US$204 miliar di tahun 2025," kata Mirza.

"Kami yakin bahwa mayoritas fintech telah mempergunakan teknologi ini dalam proses bisnisnya. Penelitian McKenzie global, AI Survey 2022, sekitar 50 persen industri jasa keuangan global telah mempergunakan AI dalam proses bisnisnya," ujarnya.

 

KEYWORD :

OJK Mirza Adityaswara inovasi teknologi fintech




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :