Minggu, 28/04/2024 05:03 WIB

Anggota DPR Pertanyakan Motif Pemberian Pangkat Letkol Tituler ke Deddy Corbuzier

Pasal 29 (1) Warga Negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI diberi pangkat tituler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf. (Foto: Humas Fraksi PKS)

Jakarta, Jurnas.com - Pemberian gelar Letnan Kolonel Tituler kepada YouTubers Deddy Corbuzier oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto terus mendapatkan sorotan dari berbagai kalangan.

Salah satu tanggapan juga datang dari Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf. Kata dia, pangkat Tituler berdasar atas PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit. Pasal 5 ayat 2 Pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut sifatnya dibedakan menjadi dua yakni pangkat efektif dan pangkat khusus yang terdiri atas pangkat lokal dan pangkat tituler.

“Pasal 29 (1) Warga Negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI diberi pangkat tituler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b,” sebutnya.

Kedua, imbuh Muzzammil, penggunaan pangkat tituler hanya berlaku selama yang bersangkutan memangku jabatan keprajuritan yang menjadi dasar pemberian Pangkat tersebut dan mendapat perlakuan administrasi terbatas.

“Ketiga, Warga Negara yang diberi pangkat tituler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku hukum militer dan berada dalam kewenangan peradilan militer sebagaimana yang berlaku bagi Prajurit,” ungkapnya kepada media, Senin, (12/12).

Sisi positifnya, kata Muzzammil, adalah bagus untuk mensosialisasikan lebih masif tupoksi TNI ke Publik dan juga berbagai keberhasilan TNI. Karena Deddy Corbuzier sangat aktif di media khususnya medsos dengan follower yang berjumlah besar.

“Yang jadi dilema atau  permasalahan adalah kalau Deddy menunjukkan sikap-sikap pribadinya sebagai Influencer saat dialog dengan berbagai narasumber yang beragam yang  sikapnya tidak sejalan dengan sikap TNI dan atau hal-hal sensitif di publik seperti yg pernah terjadi saat wawancara Deddy tentang  isu LGBT. Jika ada hal sejenis ini pasti ada kritik publik dan pihak TNI juga dipaksa untuk melakukan klarifikasi,” pungkasnya.

Karena Deddy sudah masuk warga TNI, lanjutnya, terbukti Ia terikat dengan Peradilan Militer. Artinya jika ada masalah hukum yang menjerat Deddy, ia juga tidak bisa diproses di peradilan sipil.

“Jadi ada dilema kebebasan Deddy sebagai influencer dengan ketatnya aturan komando TNI . Mudah-mudahan hal ini sudah dipikirkan dan dipertimbangkan oleh Pimpinan TNI dan Deddy,” ungkap Anggota DPR RI dari Dapil Lampung ini.

Karena, imbuhnya, TNI sejauh ini dalam survey persepsi publik hampir selalu menjadi lembaga yang paling dipercaya publik.

“Jadi menurut saya TNI sudah berhasil untuk melakukan kampanye terhadap lembaganya sendiri. Jadi saya belum bisa menangkap  apa tujuan strategis pimpinan TNI merekrut Deddy,” tutup Muzzammil.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi I PKS Almuzzammil Yusuf Letkol Tituler Deddy Corbuzier




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :