Minggu, 19/05/2024 04:16 WIB

KPK Sebut Pengusaha Pemberi Suap AKBP Bambang Kayun Berada di Luar Negeri

Alex mengaku lupa saat disinggung identitas pihak yang diduga menyuap Bambang Kayun. 

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sosok pihak yang diduga pemberi suap dan gratifikasi kepada pejabat Polri AKBP, Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto merupakan seorang pengusaha.

"Yang jelas yang bersangkutan (pemberi suap) kan pengusaha," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (9/12).

Diketahui, KPK telah menjerat Bambang Kayun sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri. Selain Bambang Kayun, KPK dikabarkan menjerat dua pihak lainnya.

Alex mengaku lupa saat disinggung identitas pihak yang diduga menyuap Bambang Kayun. Alex hanya menyebut pihak pemberi suap saat ini berada di luar negeri.

"Sekarang yang bersangkutan sekarang di luar negeri atau berdomisili di luar negeri," ungkap Alex.

Dalam kesempatan itu, Alex juga membenarkan pihaknya beberapa hari lalu telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait kasus yang menjerat AKBP Bambang Kayun.

Menurut Alex, polisi telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait tindak pidana umum yang diduga melibatkan Bambang Kayun.

Meski demikian, kata Alex, pihak kepolisian telah menyerahkan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Bambang Kayun dan pihak swasta itu untuk ditangani atau diusut KPK.

"Jadi kita koordinasikan dan mereka menyerahkan penangana perkara BK ini ke KPK, baik dr penerimanya maupun pemberi," ujar Alex.

Selain itu, KPK juga bakal memanggil para saksi yang diduga mengetahui soal kasus ini. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari bukti dalam kasus ini.

Untuk diketahui, AKBP Bambang diduga menerima fee berupa suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat  dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM)

Kasus ini terjadi saat Bambang menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri, pada 2013-2019.

KPK belum membeberkan lebih jauh terkait konstruksi kasus tersebut, termasuk belum pula mengungkap berapa nilai total suap dan gratifikasi yang melibatkan pejabat kepolisian itu.

Informasi dihimpun, uang yang diterima nilainya sekira Rp56 miliar serta mobil Toyota Fortuner.

Lembaga antirasuah pun telah memblokir rekening bank milik AKBP Bambang Kayun. Bambang juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 3 November 2022 hingga 4 Mei 2023.

Sementara, Bambang mengajukan permohonan praperadilan terkait sah atau tidak tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka. Dia meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya.

Kemudian, Bambang juga meminta agar pemblokiran rekening dirinya oleh KPK tidak berkekuatan hukum dan tidak sah. Bambang juga meminta majelis hakim menghukum kerugian akibat ia ditetapkan sebagai tersangka sebanyak Rp 25 juta per bulan, terhitung sejak Oktober 2021 hingga November 2022.

KEYWORD :

KPK Suap Pemalsuan Surat Perkara Bambang Kayun Korupsi Polri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :