Senin, 06/05/2024 23:33 WIB

Iran Hukum Mati 5 Orang atas Pembunuhan Paramiliter Basij

Iran Hukum Mati 5 Orang atas Pembunuhan Paramiliter Basij.

Bendera Iran melambai di depan markas Badan Energi Atom Internasional (IAEA) di Wina, Austria pada 23 Mei 2021. (Foto: Reuters/Leonhard Foeger)

JAKARTA, Jurns.com - Iran telah menghukum mati lima orang atas pembunuhan seorang anggota pasukan paramiliter Basij selama protes nasional.

Dikutip dari Arab News, sebelas orang lainnya, termasuk tiga anak, dijatuhi hukuman penjara yang lama atas kematian Ruhollah Ajamian, kata juru bicara kehakiman Massoud Setayeshi dalam jumpa pers, menambahkan hukuman itu dapat diajukan banding.

Sekelompok 15 orang telah didakwa dengan “korupsi di bumi” atas kematian Ajamian pada 3 November di Karaj, sebuah kota di sebelah barat Teheran, situs web pengadilan Mizan Online melaporkan minggu lalu.

Jaksa mengatakan Ajamian, 27, ditelanjangi dan dibunuh oleh sekelompok pelayat yang memberikan penghormatan kepada seorang pengunjuk rasa yang terbunuh, Hadis Najafi, selama upacara yang menandai 40 hari sejak kematiannya.

Najafi terbunuh dalam kerusuhan yang mencengkeram Iran sejak kematian Mahsa Amini, seorang warga Iran berusia 22 tahun asal Kurdi, setelah penangkapannya karena dugaan pelanggaran aturan berpakaian negara untuk wanita.

Awalnya, pada 12 November, Mizan Online mengumumkan dakwaan untuk 11 orang atas pembunuhan Ajamian, termasuk seorang wanita, tetapi saat persidangan dibuka, dikatakan 15 terdakwa dalam kasus tersebut telah didakwa.

Seorang jenderal Iran mengatakan pada hari Senin bahwa lebih dari 300 orang tewas dalam kerusuhan itu, termasuk puluhan anggota pasukan keamanan. Ratusan orang telah terbunuh dan ribuan telah ditangkap, termasuk 40 orang asing dan aktor terkemuka, jurnalis dan pengacara.

Putusan pengadilan terbaru menambah jumlah orang yang dijatuhi hukuman mati di Iran menjadi 11 orang atas kekerasan yang dipicu oleh kematian Amini.

KEYWORD :

Iran Hukum Mati Mahsa Amini Paramiliter Basij




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :