Rabu, 15/05/2024 06:18 WIB

RKUHP Disahkan, DPR: Silakan Ajukan Gugatan Ke MK

Politikus PDIP ini mengimbau pihak-pihak yang tidak sepakat dengan pasal-pasal yang termaktub dalam RKUHP dapat menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP, Selasa (6/12).

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wiryanto mengatakan, setelah melalui perjalanan panjang sejak tahun 1963, akhirnya RKUHP dapat terselesaikan. Meski begitu, diakuinya RKUHP tersebut masih belum sempurna.

“Kami tidak pernah mengatakan ini pekerjaan sempurna, karena ini adalah produk dari manusia. Tidak akan pernah sempurna,” kata dia di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (6/12).

Politikus PDIP ini mengimbau pihak-pihak yang tidak sepakat dengan pasal-pasal yang termaktub dalam RKUHP dapat menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Nah kalau ada memang merasa sangat menggangu, kami persilahkan kawan-kawan menempuh jalur hukum dan tidak perlu berdemo. Kita berkeinginan baik, dikau juga berkeinginan baik,” kata pria yang biasa disapa Bambang Pacul ini.

“Oleh karena itu, yang masih tak sepakat dengan pasal yang ada, silahkan mengajukannya ke Mahkamah Konsitusi melalui judicial review,” imbuhnya.

DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pengesahan itu diambil saat pembicaraan tingkat II di rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 hari ini.

Rapat paripurna digelar di Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Hadir juga pimpinan lain, yakni Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Lodewijk F Paulus. Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani tidak terlihat di ruangan.

Mulanya Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menyampaikan laporan pembahasan RKUHP bersama pemerintah. Bambang Pacul juga mengungkit urgensi RKUHP.

Dasco kemudian memberikan kesempatan kepada Fraksi PKS untuk menyampaikan catatan terkait RKUHP. PKS mengambil kesempatan mereka. "Seluruh fraksi di Komisi III menyetujui di tingkat I. Namun ada catatan dari Fraksi PKS," kata Dasco.

Terjadi perdebatan panas antara perwakilan PKS dan Dasco. Debat terus berjalan hingga pengesahan diketok.

Selanjutnya, Dasco meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RKUHP menjadi produk undang-undang.

"Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat disahkan menjadi undang-undang?" ujar Dasco kepada peserta sidang.

"Setuju," jawab peserta rapat paripurna DPR RI.

KEYWORD :

Warta DPR Ketua Komisi III Bambang Wuryanto KUHP PDIP Mahkamah Konstitusi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :