Sabtu, 04/05/2024 11:17 WIB

Peraturan Menteri Ida Fauziyah "Dikecam"

Buruh menganggap peraturan itu masih menunjukkan ketimpangan tapi meminta pengusaha tidak permasalahkan.

Menaker Ida Fauziyah

Jakarta, Jurnas.com- Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan peraturan bernomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum (UMP) dianggap  memperlihatkan ketimpangan dan melanggar aturan. 

Buruh menganggap peraturan itu masih menunjukkan ketimpangan tapi meminta pengusaha tidak permasalahkan. Sebaliknya, pengusaha menuding peraturan itu melanggar aturan.

Pekan lalu, Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menilai hadirnya Permenaker tersebut belum menjawab tuntutan buruh.

Katanya, masih ada ketimpangan karena sejak pandemi tidak terjadi kenaikan apalagi diperparah kenaikan bahan bakar minyak (BBM). "Dan Pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen berimplikasi dengan kenaikan harga-harga kebutuhan pokok," kata Nining.

Lembaganya, Nining menegaskan, ketentuan maksimal 10 persen kenaikan upah minimum 2023 dalam Permenaker Nomor 18/2022 tidak sejalan dengan tuntutan buruh. "Tuntutan secara nasional 30 persen agar ada pemerataan dan peningkatan pendapatan buruh," ujarnya.

Kalangan pengusaha juga "kecam" peraturan itu dan menyatakan gugatannya. Melalui kuasa hukum Denny Indrayana, pengusaha ajukan uji materi. Menteri Ida Fauziyah dianggap melanggar enam aturan.

Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Kedua, Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kemudian Ketiga, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Undang-undang Cipta Kerja, Keempat, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Kelima, Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Serta keenam, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 2022.

Denny menegaskan, Permenaker 18 Tahun 2022 menambah dan mengubah norma yang telah jelas mengatur soal upah minimum di dalam PP Pengupahan. Sehingga Permenaker tersebut bertentangan dengan peraturan-peraturan yang lebih tinggi.

KEYWORD :

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah Upah Minimum




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :