Senin, 13/05/2024 23:37 WIB

Usut Korupsi Pengadaan LNG, KPK Periksa Direksi Pertamina

Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina (Persero).

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Strategi, Portofolio dan Pengembangan Usaha PT Pertamina (Persero) Atep Salyadi Dariah Putra.

Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina (Persero).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (29/11).

Belum diketahui, apa yang akan digali tim penyidik saat memeriksa Atep. Namun, setiap saksi yang dipanggil KPK diduga kuat mengetahui dugaan korupsi yang sedang diusut.

Sebelumnya, KPK menegaskan jika kasus korupsi pada Sumber Daya Alam menjadi prioritas. KPK berharap adanya fokus area ini dapat memulihkan kerugian keuangan negara yang sangat besar akibat korupsi.

"Berdasarkan kebijakan dari pimpinan saat ini Pak Firli dkk (Ketua KPK, Firli Bahuri) dalam hal penindakan sebagai sula ketiga, kita mempunyai beberapa prioritas yang pertama adalah fokus area," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/7).

Hingga kini, KPK belum membeberkan identitas pihak yang menjadi tersangka dalam kasus ini. KPK akan mengumumkan identitas tersangka bersamaan dengan kontruksi perkara pada saat dilakukan penahanan.

Dalam prosesnya, KPK telah mencegah empat orang yang diduga terlibat dalam perkara ini ke luar negeri. Surat pencegahan diterbitkan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkum HAM.

Berdasarkan informasi yang diterima, empat orang yang dicegah yakni eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. Kemudian, mantan Plt Dirut Pertamina Yenni Andayani, mantan Direktur Gas dan Corporate Secretary Pertamina Hari Karyuliarto, dan LNG Business Implementation and Monitoring Dimas Mohamad Aulia.

Sementara itu, KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013 Evita Herawati Legowo.

Selain itu, KPK juga telah menggeledah kantor pusat PT Pertamina dan rumah kediaman para pihak yang terkait dengan perkara. Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan barang bukti dokumen terkait dengan perkara.

KEYWORD :

Korupsi Pengadaan LNG KPK Pertamina Perusahaan BUMN PTMN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :