Selasa, 30/04/2024 00:20 WIB

OJK: Platform SCF Nakal Tipu Pemodal Bakal "Digebuk"

OJK: Platform SCF nakal tipu pemodal bakal `Digebuk

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal `menggebuk` penyelenggara atau platform layanan urun dana atau securities crowdfunding (SCF) dengan sanksi apabila terbukti nakal dalam menyelenggarakan pendanaan bisnis kecil baik ke UMKM maupun startup.

SCF atau urun dana adalah layanan bagi investor untuk memberikan pendanaan pada bisnis modal kecil, seperti UMKM dan startup. Layanan yang juga dikenal dengan istilah ECF (Equity Crowdfunding) kini kemudian digunakan sebagai salah satu pilihan investasi.

Hal itu, ditegaskan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana dalam Workshop Pasar Modal di Kota Bandung, Sabtu (26/11). "Kita khawatir pelaku industrinya sendiri yang bermain-main atau nakal. Kita akan kasih sanksi apabila terbukti," kata Djustini dalam keterangannya diterima di Jakarta, Minggu (27/11/2022).

Dia mengatakan OJK terus mengawasi ketat platform penyelenggara SCF terkait potensi kecurangan. OJK juga memantau para penyelenggara untuk memastikan prinsip good governance dapat berjalan semestinya.

Menurut Djustini, platform SCF seperti Santara, Bizhare, Crowdana, LandX, FundEx, dan sejenisnya perlu secara transparan terkait sistem internal hingga keterangan mengenai issuer alias penerbit.

"Kalau issuernya nakal itu tanggung jawab platformnya, justru kita lihat apakah platform yang tidak tahu issuernya nakal, atau mereka (berpotensi) kerja sama untuk berpura-pura, itu sama-sama nakal," pungkasnya.

Seperti diketahui, POJK Nomor 57 Tahun 2020 telah mengatur regulasi tentang Securities Crowd Funding (SCF). Hingga 22 November 2022, total dana yang berhasil dihimpun dalam SCF mencapai Rp661,32 miliar. Adapun issuer mencapai 314 dengan jumlah pemodal sebanyak 129.958.

 

KEYWORD :

OJK Platform SCF nakal sanksi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :