Minggu, 19/05/2024 15:36 WIB

Gonta-Ganti Penetapan Upah Pengaruhi Kepercayaan Investor

Gonta-Ganti Penetapan Upah Pengaruhi Kepercayaan Investor

ILUSTRASI. Sejumlah karyawan berjalan saat jam pulang kerja di salah satu pabrik di Kota Tangerang, Banten. (Foto istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Gonta ganti kebijakan tentang penetapan upah, berimbas kepada memanasnya hubungan industrial antara pengusaha dan serikat pekerja. Dimana pengusaha menginginkan penetapan upah tahun depan tetap berpedoman pada PP 36 tahun 2021 sementara serikat pekerja mendukung kebijakan ini.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan akar masalah dari kondisi ini dikarenakan cacatnya Undang-Undang Cipta Kerja sebagai payung hukum penetapan upah

Menurut Bhima hal ini akan berdampak pada kepercayaan investor untuk berinvestasi hingga berpengaruh pada iklim usaha di Indonesia. "Pengusaha perlu aturan yang pasti, karena mereka perlu merancang rencana jangka pendek, menengah dan panjang. Sementara salah satu indikatornya adalah biaya upah," terang Bhima, Rabu (23/11). 

Lalu Bhima juga mengomentari terkait penetapan upah menggunakan kebijakan permenaker 18/2022. Dalam aturan ini dijelaskan bahwa penetapan upah tahun depan naik maksimal 10%.  Hal ini juga akan menimbulkan multitafsir bagi pelaku usaha karena tidak ditetapkan dengan jelas berapa kenaikan upahnya.

"Inilah yang menghambat perencanaan bisnis dari pelaku usaha dan menganggap iklim investasi di Indonesia memberikan ketidakpastian regulasi termasuk regulasi soal pengupahan," tambah Bhima.

KEYWORD :

penetapan upah gonta ganti investor




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :