Minggu, 05/05/2024 19:45 WIB

OJK Bantu Mahasiswa Terjerat Pinjol untuk Dapat Keringanan

OJK bantu mahasiswa terjerat pinjol untuk dapat keringanan

ADK OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari. (Foto Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK), melakukan upaya negosiasi dengan entitas legal untuk memberikan keringanan kepada mahasiswa IPB yang beberapa waktu lalu terjerat pinjaman online (pinjol).

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari mengatakan, dari kejadian yang menimpa ratusan mahasiswa IPB terkait pinjol membuktikan bahwa literasi keuangan sangat penting dipahami oleh semua kalangan.

"Kasus yang terjadi kemarin itu sebenarnya semakin menguatkan keyakinan kita bahwa kemampuan seseorang untuk mengelola keuangannya, memahami keuangan dan sebagainya. Itu merupakan esensi life skill yang diperlukan semua orang," kata Federica dalam konferensi pers, Selasa (22/11/2022).

Kiki begitu sapaan akrabnya menuturkan, dari kasus yang terjadi itu sebenarnya para mahasiswa tidak terjerat skema investasi ilegal. Namun, para mahasiswa terkena skema penipuan yang dilakukan oleh orang terdekat, sehingga korban percaya.

"Jadi entitasnya legal tetapi, skema penipuan yang dilakukan orang terdekat mereka. Sehingga si mahasiswa yang ratusan ini kemudian menjadi korban, kami sudah melakukan beberapa hal," jelasnya.

Adapun beberapa hal yang sudah dilakukan OJK dalam merespons hal itu, di antaranya melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) yang sudah ikut menangani kasus tersebut. Kemudian pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), sebab terdapat beberapa entitas pinjol legal yang digunakan mahasiswa.

"Malah kemudian kita melakukan upaya bagaimana kemudian bernegosiasi entitas legal ini untuk memberikan mungkin diskusi lebih lanjut, apakah mungkin diberikan keringanan dan sebagainya. Karena mereka yang menjadi korban ini tetap mereka tetap harus mengembalikan, karena mereka menggunakan entitas legal ini untuk menerima pembayaran yang sebenarnya tidak mereka terima," ujarnya.

Selain itu kata Kiki, OJK juga langsung bergerak cepat mengunjungi berbagai universitas di tanah air untuk mengedukasi mahasiswa agar tidak terkena skema pinjaman online. "Kami juga bergerak cepat ke universitas-universitas melakukan edukasi secara masif jadi ada dua hal. Pertama waspada investasi ilegal, kedua pengetahuan dan keterampilan tentang keuangan itu sendiri," ujarnya.

KEYWORD :

OJK Friderica Widyasari mahasiswa IPB pinjaman online pinjol




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :