Hingga hari ini sudah ribuan merana karena menjadi korban pinjaman online alias pinjol.
pinjol ibarat dua mata pisau dimana satu sisi menjadi solusi, namun di sisi lain juga merugikan masyarakat.
Yulia diteror dengan perkataan yang tidak senonoh, ancaman kekerasan, menyebarkan identitas korban, hingga difitnah melakukan pelecehan seksual.
LaNyalla meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menutup jasa pinjaman online ilegal untuk menghindari banyak korban.
Mengingat masih banyak ditemukan Pinjol yang hadir di playstore dan appstore tidak memiliki izin OJK.
Polri akan memberantas pinjalan online (Pinjol) dan membuat regulasi baru.
Tindakan tegas dari Satgas Waspada Investasi perlu terus ditingkatkan, mengingat hingga kini masih banyak ditemukan pinjaman online ilegal yang beraksi.
Total pinjol ilegal yang telah dihentikan OJK sampai dengan Juli 2021 sebanyak 3.365 entitas pinjol ilegal.
Intermediasi dana masyarakat di tengah pandemi memang bertransformasi dengan moda yang berbeda, seiring munculnya P2P lending dan Securities Crowd Funding sebagai platform intermediasi berbasis teknologi informasi.