Puan Maharani menyoroti proses penyusunan peraturan baru perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang saat ini tengah digodok oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kami menilai usulan tersebut tidak etis dan tidak memberikan jalan keluar dalam menyelesaikan sengkarut pembiayaan pendidikan di perguruan tinggi.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait pengungkapan kasus penipuan modus pinjaman online.
Keluhan konsumen umumnya mengenai perilaku petugas penagihan.
Ternyata kabar baiknya adalah moratorium pinjol itu akan terus dilanjutkan. Infrastruktur, sumber daya manusia, dan pengaturannya masih dipersiapkan oleh OJK sendiri.
Sejak 2017 hingga 31 Januari 2024, Satgas Pasti telah menindak 8.460 entitas keuangan ilegal
Opsi membayar dengan pinjol bukan keputusan yang bijaksana karena konstitusi menyebutkan bahwa pendidikan adalah tugas negara.
Syarief Hasan : Mayarakat Butuh Kredit Usaha Rakyat, Untuk Menghindari Jeratan Pinjol