Selasa, 30/04/2024 15:04 WIB

Bukan Cuma Emirsyah Yang Kecipratan Suap Rolls-Royce

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK sudah menyita sejumlah aset.

Garuda Indonesia

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi informasi dan bukti dugaan suap perusahaan Rolls-Royce melalui pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Group Soetikno Soerdarjo tak hanya dinikmati oleh mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Uang suap terkait pembelian mesin pesawat Airbus A330-300 oleh PT Garuda Indonesia diduga juga mengalir ke sejumlah pejabat perusahaan plat merah tersebut.

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Febri tak menampik ada oknum-oknum pejabat PT. Garuda Indonesia yang terindikasi turut kecipratan. "Ya indikasinya ada (pihak lainnya). Karena itu kami akan dalami di proses penyidikan. Tapi untuk saat ini kita belum bisa buka itu secara rinci," ungkap Febri, Sabtu (21/1/2017).

Lembaga antikorupsi ini mengisyaratkan jika tersangka kasus ini tak hanya berhenti di Emirsyah dan Soetikno yang juga merupakan Beneficial Owner Cannaught Internasinal Pte. Ltd. Sebab, sangkaan kepada Emirsyah juga mengaitkan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 55 KUHP merupakan pasal penyertaan atau turut serta melakukan. Penegak hukum lazim menyertakan pasal tersebut guna menjerat pihak-pihak lainnya.

"Kan sudah jelas, penyidik sangkakan ‎Pasal 55 (KUHP) itu baik terhadap tersangka penerima suap dan pemberinya. Pihak-pihak yang harus bertanggungjawab scara hukum tentu perlu mempertanggungjawabkannya," tegas Febri.

Dalam proses penyidikan kasus ini, penyidik juga mencegah tiga orang saksi bepergian ke luar negeri untuk enam bulan. Mereka adalah Hadinoto Soedigno,  Agus Wahjudo dan Sallywati Rahardja.

Hadinoto sebelumnya menduduki posisi Dirut PT Garuda Maintenance Facilities AeroAsia. Sementara Agus pernah menjabat sebagai Executive Project Manager PT. Garuda Indonesia. Adapun Sellywati diketahui merupakan anak buah Soetikno Soerdarjo di Mugi Rekso Abadi Group.

Sementara dugaan pemberian kepada Emisyah sendiri uang senilai 2 juta USD dan Barang sekitar 2 juta USD. "Kami mendapatkan informasi, total penerimaan dalam bentuk uang sekitar 2 juta USD. Ini update yang diberikan penyidiknya," tutur Febri.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK sudah menyita sejumlah aset. Itu didapat dari penggeledahan sejumlah tempat, termasuk salah satunya di kantor MRA Group. Guna mendalami informasi dan bukti yang telah dikantongi, KPK akan segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka.

"Jadi akan diagendakan pemeriksaan saksi termasuk juga pemeriksaan tersangka. Sebelumnya penyidik mesti pelajari dulu hasil penggeledahan. Pemeriksaan akan dilakukan segera direncakan pemeriksaan mulai dilakukan di minggu depan atau akhir Januari ini," tandas Febri.

Dalam kasus ini, Emirsyah yang kini menjabat Chairman ‎MatahariMall.com itu disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan kepada Beneficial Owner Cannaught Internasinal Pte. Ltd, Soetikno Soerdarjo, ‎selaku pemberi dan perantara suap perusahaan Rolls-Royce, dia dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-satu juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.‎

KEYWORD :

Suap Garuda KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :