Minggu, 19/05/2024 18:43 WIB

KPK Dalami Dugaan Transaksi Valas Dalam Kasus Lukas Enembe

Hal itu diselisik lewat pemeriksaan dua saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (15/11). 

Gubernur Papua Lukas Enembe. (Foto: Dok. RMOL)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya dugaan transaksi valas di kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

Hal itu diselisik lewat pemeriksaan dua saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (15/11). Mereka ialah pegawai PT Anugrah Valasindo Kriswanto dan pegawai PT Mulia Multi Remittance/Mulia Multi Valas Roby.

"Keduanya hadir dan dikonfirmasi terkait pengetajuan saksi mengenai adanya dugaan transaksi valas dalam perkara dg tsk LE dkk ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (16/11).

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Lukas sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus korupsi di antaranya terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua.

Tim penyidik KPK pun telah datang ke Papua dalam rangka memeriksa Lukas Enembe. Pemeriksaan berlangsung di kediaman Lukas daerah Koya Tengah, Kecamatan Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.

Kendati demikian, KPK belum melakukan upaya penahanan terhadap Lukas. KPK juga belum membeberkan detail siapa saja yang menjadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas juga telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK.

Dia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah memblokir rekening Lukas dan pihak-pihak terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Informasi teranyar, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.

KEYWORD :

KPK Gubernur Papua Lukas Enembe Korupsi Proyek Transaksi Valas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :