Senin, 13/05/2024 22:47 WIB

P3MI Minta Menaker Tunda Penempatan PMI di Arab Saudi

P3MI Minta Menaker Tunda Penempatan PMI di Arab Saudi

Pengacara P3MI, Gugum Ridho (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Pengacara salah satu Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), Gugum Ridho, meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menunda pembukaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi melalui sistem penempatan satu kanal (SPSK).

Hal tersebut sebagai tanggapan atas dikeluarkanya Kepdirjen Binapenta & PKK Nomor 3/558 yang mulai membuka penempatan PMI ke berbagai negara, termasuk ke Arab Saudi.

Gugum menilai Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) Ke Arab Saudi masih menyisakan masalah bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) maupun P3MI dan sedang diuji di Mahkamah Agung (MA).

"Kepmenaker 291 Tahun 2018 sedang diuji di Mahkamah Agung Karena SPSK diduga diskriminatif dan memuat ketentuan bertentangan dengan Undang-Undang di atasnya", jelas Gugum pada Senin (14/11).

Menurut Gugum, Kemenaker terlalu mengambil resiko jika membuka penempatan PMI ke Arab Saudi saat ini, karena jika MA membatalkan Kepmenaker 291 justru akan timbul permasalahan hukum baru.

"Kalau Kepmen 291 dibatalkan MA di tengah Penempatan lalu bagaimana nasib PMI nantinya," tambah Gugum.

Ia berharap Kemenaker menunda penempatan PMI Khusus di Arab Saudi sampai Mahkamah Agung mengeluarkan putusan. "Ya lebih baik menunggu proses judicial review di MA diputus dulu supaya tidak muncul persialan hukum baru" imbuh Gugum.

Lebih lanjut, Ia juga menyoroti formalitas Kepdirjen Binapenta Nomor 3/558 yang menurutnya mengandung cacat formil, salah satunya karena tidak mencantumkan Kepmen 291 dalam bagian konsiderans.

"Kepdirjen ini membuka penempatan di Saudi dengan dasar Kepmen 291, tapi di bagian konsiderans mengingatnya tidak mencantumkan Kepmen 291 sama sekali," ujar dia.

Kekeliruan ini, lanjut Gugum, bisa berakibat fatal karena memberlakukan suatu kebijakan tanpa mencantumkan dasar hukumnya.

KEYWORD :

P3MI Menaker Gugum Ridho PMI Arab Saudi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :