Senin, 29/04/2024 22:07 WIB

Pansel Anggota KPU dan Bawaslu Diwarning

Pansel pemilihan angota KPU-Bawaslu diminta segera menyampaikan progres kerjanya dalam menentukan verifikasi bagi calon komisioner KPU/Bawaslu 2017-2022.

Foto kantor KPU

Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR Muhammad Lukman Edy meminta panitia seleksi (Pansel) pemilihan angota KPU-Bawaslu segera menyampaikan progres kerjanya dalam menentukan verifikasi bagi calon komisioner KPU/Bawaslu 2017-2022. Lukman bahkan mengancam akan meminta pengembalian peran pansel menjadi tugas Komisi II DPR.

"Sampai saat ini belum ada progres. Masih di tingkat pansel. Kita sudah warning ya. Berpotensi untuk dikembalikan ke komisi II. Artinya bisa iya, bisa tidak," ujar Lukman di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (20/1/2017).

Politikus PKB ini mengatakan sejauh ini banyak yang mengusulkan agar tugas pansel dikembalikan ke komisi II DPR. Apalagi, peraturan yang diusulkan pemerintah terkait UU pemilu memiliki perbedaan mencolok dengan norma lama.

"Sebagian teman-teman di komisi II minta itu di hold dulu sampai selesai UU pemilu. Karena syaratnya berbeda sekali ini antara pemerintah dengan yang lama," ungkapnya.

Edy menjelaskan salah satu contoh persyaratan anggota KPU/Bawaslu yang berubah diantaranya soal umur. Ia menyebutkan syarat menjadi umur anggota KPU/Bawaslu saat ini diusulkan penambahan 5 tahun dari yang sebelumnya 40 tahun.

"Jadi kita minta hold dulu ssebenarnya untuk sesuaikaan dengan syarat yang baru," tandasnya.

KEYWORD :

Pansel KPU DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :