Rabu, 01/05/2024 21:47 WIB

Polisi Akan Gelar Perkara Festival Musik Berdendang Bergoyang

Polisi segera menggelar perkara dari kasus festival musik berdendang bergoyang.

Penonton membludak di Festival Musik Berdendang Bergoyang. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Penyelidikan terkait kasus kericuhan festival musik ‘Berdendang Bergoyang’ yang mengakibatkan puluhan orang penonton pingsan masih terus diusut oleh kepolisian. Saat ini polisi sudah menetapkan dua orang tersangka dari pihak penyelenggara.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi dan akan melaksanakan gelar perkara lanjutan.

“(Saat ini masih) baru dilakukan pemeriksaan. Nanti akan kita lakukan gelar perkara lagi, gelar perkara lanjutan apakah akan berkembang buat tersangka lain atau memang cukup cuma dua (tersangka) itu, nanti akan ditentukan oleh gelar,” ujar Komarudin saat dihubungi, Jumat (11/11/2022).

Namun Komarudin tidak menyebutkan secara pasti mengenai kapan pelaksaan gelar perkara lanjutan akan dilakukan lantaran pihaknya masih melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi.

“Kita masih lengkapi BAP karena cukup banyak saksinya,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ricuhnya festival musik `Berdendang Bergoyang’ yang mengakibatkan puluhan orang penonton dalam konser pingsan.

“Sementara dua orang kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya, Sabtu (5/11/2022).

Komarudin menyebutkan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni berisinial HA dan DP, yang merupakan penanggung jawab acara dan direktur.

“Dua tersangka inisial HA dan DP,” ucapnya.

KEYWORD :

Berdendang Bergoyang Komarudin Gelar Perkara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :